Kemenag: Ada 3.641 Kuota Penghulu 2024

Senin 29 Jul 2024 - 11:10 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin mengatakan, kuota formasi penghulu sudah disetujui KemenPAN-RB. Total ada 3.641 formasi Penghulu Ahli Pertama yang telah disetujui untuk tahun 2024.

"Tahun 2024 ini ada formasi baru, jumlahnya 3.641 kuota Penghulu Ahli Pertama. Formasi itu sudah disetujui. Sementara formasi Penghulu Madya maupun Utama, tunggu respons dari Kemenpan RB, kita optimis usulan kita disetujui," papar Kamaruddin belum lama ini.

Mengenai belum ada respons KemenPANRB terhadap kebutuhan Penghulu Madya dan Utama, Kamaruddin masih berasumsi hal itu bukan karena substansi, tapi persoalan teknis. "Saya rasa kita juga perlu menyampaikan urgensi adanya Penghulu Madya dan Utama. Karena tugas penghulu bukan hanya mencatat peristiwa pernikahan, tapi seluruh dinamika sosial keagamaan di masyarakat juga harus direspons oleh penghulu," paparnya.

Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin menerangkan, kebutuhan jabatan penghulu fungsional secara nasional mencapai 16.263 orang, sementara yang tersedia saat ini hanya 9.054 penghulu.

BACA JUGA:Kemenag Instruksikan Penghulu dan Penyuluh Edukasi Bahaya Judi Online pada Calon Pengantin

"Penghulu yang akan pensiun hingga tahun 2027 sangat banyak, mencapai 2.383 orang. Jumlah ini sangat besar namun kita bersyukur kuota formasi tahun ini bertambah," paparnya.

Ia pun mengatakan, sebelumnya Kemenag menyampaikan kebutuhan formasi 7.012 orang Penghulu Ahli Pertama. "Alhamdulillah di tahun ini mendapat kuota 3.641 CASN Penghulu, separuh dari usulan awal," imbuhnya.

Lebih lanjut Zainal menyatakan komitmen untuk mendukung APRI dalam menjalankan tugas pemerintah, serta peningkatan kesejahteraan para penghulu di seluruh Indonesia. Sebagaimana diketahui, APRI merupakan organisasi penghulu yang didirikan pada 17 Juli 2019 di Bogor. Pada November 2020 Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Zainal Mustamin secara resmi mengukuhkan Dewan Pengurus Pusat (DPP) APRI masa bakti 2019-2023.

Berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu, disebutkan Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang melakukan pelayanan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat islam.

Kategori :