Gempa MK

Rabu 21 Aug 2024 - 17:20 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

"Tidak ada peluang untuk menunda. Harus langsung dilaksanakan," ujar Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, mantan menkum HAM dan mensesneg yang juga ahli hukum tata negara.

"Kecuali putusan MK menyebut kapan mulai berlakunya. Karena tidak menyebut itu maka harus mulai berlaku sejak diucapkan," ujar Prof Yusril.

Pun Mahfud MD. "Harus berlaku sejak diucapkannya pukul 09.51, Selasa, tanggal 20 Agustus 2024," ujar Mahfud.

Begitu tiba-tiba. Begitu mendadak. Padahal pendaftaran calon gubernur, bupati dan wali kota tinggal 7 hari lagi.

Maka akan banyak partai di berbagai daerah yang tiba-tiba bisa jualan lagi rekomendasi.

BACA JUGA:Perdana, Senator Riri Ucapkan Selamat Hari Juang Polri

Bagi Partai Gelora –salah satu penggugat– sebenarnya tidak ada kaitan gugatan itu dengan Pilkada. "Gugatan itu kita ajukan bulan Mei lalu. Jauh setelah Pemilu," ujar Fahri Hamzah, wakil ketua umum Partai Gelora.

Saya menghubungi Fahri tadi malam. Saya ingin tahu perasaan partai itu. Terutama terkait dengan keikutsertaannya dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) –yang untuk Pilkada Jakarta menjadi KIM-Plus.

"Apakah Partai Gelora akan dianggap tidak sejalan dengan KIM-Plus?"

"Harusnya tidak. Gugatan ini kan baik bagi demokrasi," kata Fahri.

Ketika mengajukan gugatan dulu alasannya hanya satu: "agar semua suara di Pemilu dihargai. Hanya itu. Tidak menyangka putusan MK sampai mengatur detail begitu."

Partai Gelora –''pecahan'' PKS– tidak mendapat satu kursi pun di DPR. Pun di DPRD Jakarta. Bahkan Fahri sendiri gagal terpilih di dapil kampungnya di NTB –ia berasal dari Sumbawa. Penyebabnya, katanya, Pemilu kali ini adalah Pemilu logistik. Padahal ketika masih di PKS Fahri selalu terpilih. Sampai mengantarkannya menjadi wakil ketua DPR.

BACA JUGA:Cara Beli e-Materai untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Penggugat satunya lagi adalah Partai Buruh. Dua gugatan itu diajukan terpisah. Sendiri-sendiri. Oleh MK disidangkan secara bersamaan.

Pun soal gugatan lain tentang umur calon kepala daerah. Ada enam gugatan soal ini. Diajukan sendiri-sendiri. Tanpa saling tahu.

Mereka antara lain Wahyu Rea dan Aufaa Luqmana Rea. Itu anak nomor dua dan nomor tiga dari pengacara Boyamin Saiman dari Solo. Anda sudah tahu Boyamin: anak sulungnya, Almas Tsaqibbirru, pernah menggugat ke MK dan juga dikabulkan.

Kategori :

Terkait

Kamis 19 Sep 2024 - 18:28 WIB

Arus Kuat

Rabu 18 Sep 2024 - 18:04 WIB

Pemakan Anjing

Selasa 17 Sep 2024 - 17:38 WIB

Bangsa Keturah

Minggu 15 Sep 2024 - 16:56 WIB

Kopi Bahagia

Sabtu 14 Sep 2024 - 17:31 WIB

Wajah Baru