Akal-akalan

Jumat 23 Aug 2024 - 17:00 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Oleh: Dahlan Iskan

Baik manakah akal-akalan tapi masuk akal dengan akal-akalan yang tidak masuk akal?

Tentu Anda pilih yang fair. Tanpa akal-akalan. Masalahnya: politik itu penuh akal-akalan. Kadang kita dihadapkan pada pilihan di atas.

Adakah akal-akalan yang masuk akal? Ada.

Yang tahu hanya satu orang: Si pengacara banyak akal bernama Boyamin Saiman. Ia asal Solo. Berkali-kali mengajukan gugatan ke MK. Di banyak hal. Pembaca Disway sudah tahu apa saja yang digugatnya.

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Segini Total Pajak yang Sudah Dibebaskan

Hobi menggugat itu diwarisi anak sulungnya Almas, yang kini jadi pengacara di Balikpapan. Gara-gara gugatan Almas lah Gibran memenuhi syarat jadi wakil presiden.

Pun anak kedua dan ketiga Boyamin juga menggugat ke MK. Gara-gara gugatan anak Boyamin itu Kaesang Pangarep gagal jadi calon gubernur Jateng.

DPR kelihatan marah atas putusan MK Selasa lalu itu. Keesokan harinya Baleg DPR bersidang. Putusan kilatnya: tidak mau melaksanakan putusan MK. Baleg DPR pilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (baca Disway kemarin: Anti Gempa).

Secara kilat pula DPR diundang sidang paripurna. Waktunya tidak sampai 24 jam dari surat undangan ditandatangani. Acara paripurna: membuat putusan yang isinya sama dengan yang telah diputuskan Baleg.

BACA JUGA:Khirdes Lapendo Pasju Dilantik Sebagai Ketua KONI Rejang Lebong 2024-2028

Mestinya paripurna itu dilaksanakan Kamis kemarin. Pukul 09.00 WIB.

Sidang paripurna itu batal. Tidak memenuhi kuorum.

Kalau pun tidak batal, "Putusan DPR itu akan sia-sia. Bahkan mencelakakan Kaesang. Sekaligus menguntungkan PDI-Perjuangan," ujar Boyamin (Baca Disway kemarin).

Sebenarnya, ujar Boyamin, ada cara lain yang kelak tidak akan bisa disemprit oleh MK.

Kategori :

Terkait

Minggu 24 Nov 2024 - 17:23 WIB

Wanita Global

Sabtu 23 Nov 2024 - 16:03 WIB

Mau Berubah?

Kamis 21 Nov 2024 - 16:20 WIB

Kokkang Ibunda

Rabu 20 Nov 2024 - 17:04 WIB

Bergodo Kebogiro

Selasa 19 Nov 2024 - 16:33 WIB

Critical Parah