BKN: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diperpanjang Hingga 22 Desember 2023

--FOTO/NET

BACAKORAN RK - BKN sebagai Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) telah mengeluarkan jadwal terbaru untuk pengumuman kelulusan PPPK guru 2023.

Dari jadwal sebelumnya 6 - 15 Desember, diperpanjang menjadi 22 Desember 2023. BKN sudah memastikan itu sebagai batas maksimal pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023.

"Diperpanjang, karena pengolahan datanya belum beres," jelas Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, Sabtu 16 Desember 2023.

Suherman menyampaikan, mundurnya pengumuman lantaran perlunya dilakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap beberapa elemen data. Mulai dari hasil seleksi manajerial dan sosiokultural bagi peserta P1, hasil seleksi kompetensi teknis tambahan hingga afirmasi sertifikat pendidik.

Lanjut dia menjelaskan, untuk guru P1 hasil seleksi PPPK 2021 dilakukan melalui sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Persoalannya kami di BKN tidak memiliki datanya. Sementara substansi seleksi PPPK itu terdiri dari manajerial, sosio-kultural, teknis, dan wawancara," ujar Suharmen.

BACA JUGA:SIMAK! Info Resmi dari BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023

Jadi seharusnya, sambung Suherman, masing-masing bagian tersebut ada nilai sendiri-sendiri. "Data yang disampaikan pihak Kemendikbudristek tanggal 12 Desember lalu, nilai manajerial dan sosio-kulturalnya digabung, yang seharusnya itu dipisah," papar Suharmen. 

Selain itu, data- data hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) banyak yang dobel. Data sertifikat pendidik juga ada yang harus diklarifikasi lagi. kembali. Itulah sebabnya, BKN mengembalikan datanya kepada Kemendikbudristek karena tidak bisa diolah. Ditanya apakah guru P1 ini harus menjalani tes lagi? Deputi Suharmen menegaskan tidak ada proses seleksi lagi. 

"Hanya pengolahan hasil kelulusan tidak bisa dilakukan, sebab algoritma sistemnya setiap kelompok tes ada nilainya," jelasnya.

Menyangkut tata cara penentuan kelulusan PPPK guru, Suharmen mengatakan, sudah ada suratnya MenPAN-RB Azwar Anas dan telah disampaikan kepada BKN pada 13 Desember lalu.

"Dengan adanya surat tersebut, staf saya baru dapat menyusun algoritma di sistem pengolahannya. Kalau tidak ada itu, maka tidak ada dasar hukum penentuan kelulusan PPPK guru 2023," ucapnya. 

BACA JUGA:Prioritas Seleksi ASN 2024 Bukan Hanya Guru PPPK dan Nakes, Banyak Formasi PNS untuk Sarjana Hukum

Sebelumnya, Plt. Karo Humas BKN, Nanang Subandi menerangkan, proses seleksi bagi pelamar PPPK pada rekrutmen CASN 2023 telah memasuki tahapan pengumuman hasil kelulusan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan