Pengawasan Kearsipan Provinsi Bengkulu Peringkat 8 se-Indonesia

Pengawasan Kearsipan DPK Provinsi Bengkulu raih predikat memuaskan atau menduduki peringkat 8 nasional--GATOT/RK

BENGKULU RK - Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali meraih penghargaan tingkat nasional, pasalnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu sukses meraih penghargaan dari lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), untuk kinerja terbaik hasil pengawasan kearsipan tahun 2023 predikat "A" (Memuaskan).

Pengumuman hasil pengawasan Kearsipan Tahun 2023 dan Penyerahan Akreditasi Kearsipan dilakukan pada Jumat, 15 Desember 2023 di Jakarta.

Dan dilakukan secara Zoom Meeting oleh DPK Provinsi Bengkulu di Aula Lantai 3 DPK Provinsi Bengkulu. Dengan predikat memuaskan tersebut, pengelolaan kearsipan di Provinsi Bengkulu berhasil nenempati peringkat ke-8 se-Indonesia. 

"Alhamdulillah berkat kerjasama Tim semuanya Nilai Audit Kearsipan Provinsi Bengkulu Tahun 2023 mendapatkan Peringkat 8 dengan Nilai A (Memuaskan)," ungkap Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd.

Meri Sasdi menambahkan, pihaknya hingga saat ini terus mengoptimalkan keberadaan dan fungsi bidang kearsipan, sehingga keberadaan arsip benar-benar mampu mendorong kemajuan daerah.

"Optimalisasi kearsipan ini sesuai aturan undang-undang, dan sesuai arahan serta harapan dari gubernur kita, bagaimana menjadikan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu berperan penting dalam kemajuan daerah," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Meri Sasdi berharap kedepannya pengawasan kearsipan yang diraih tahun ini dapat dioptimalkan kembali di tahun 2024 mendatang dengan predikat yang lebih baik lagi. 

"Semoga Provinsi Bengkulu melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu di tahun 2024 bisa jauh lebih baik dari Tahun 2023 dan mendapatkan Nilai Sangat Memuaskan," harap Meri Sasdi.

BACA JUGA:DPK Provinsi Bengkulu Gelar Rakor, Wujudkan Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan Berkualitas

Untuk diketahui, kegiatan akreditasi kearsipan Tahun 2023 yang dilakukan ANRI menyasar 17 lembaga yang terdiri dari 5 Unit Kearsipan Kementerian/Lembaga Pusat, 2 Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi, 3 Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan (LP3K), dan 7 Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan (LPJK). 

Sedangkan untuk pengawsan kearsipan dilakukan terhadap 86  Kementerian/Lembaga, 10 Perguruan Tinggi Negeri, 34 Pemerintah Daerah Provinsi, dan verifikasi terhadap 508 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Melalui hasil pengawasan kearsipan Tahun 2023 terdapat 53 Lembaga yang memperoleh nilai dengan predikat AA (Sangat Memuaskan), yang terdiri dari 34 Kementerian/Lembaga pusat, 1 perguruan tinggi negeri, 6 pemerintah daerah provinsi, dan 12 pemerintah daerah kabupaten/kota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan