Pilkada 2024, Syarat Bakal Cabup dan Cawabup Kepahiang Divermin Lagi

PILKADA : KPU Kepahiang mulai Vermin lagi syarat calon dan syarat pencalonan Bakal Cabup dan Cawabup Pilkada 2024.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Ketiga bakal Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, telah selesai melakukan perbaikan administrasi syarat calon dan syarat pencalonan yang sebelumnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat atau BMS. 

Ketiga Bakal Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang adalah Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah, Zurdi Nata-Abdul Hafizh dan  pasangan Windra Purnawan-Ramli.

Sesuai tahapan Pilkada 2024, maka KPU Kabupaten Kepahiang kembali melaksanakan Verifikasi Administrasi atau Vermin terhadap hasil perbaikan syarat calon dan syarat pencalonan yang sebelumnya dinyatakan BMS tersebut.

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE menyampaikan, ketiga bakal Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang sudah melakukan perbaikan atas BMS yang sebelumnya ditetapkan terhadap syarat calon dan syarat pencalonan. 

BACA JUGA:Rajin Zikir Malam dan Baca Al-Quran, Suami Istri Panorama Dapat Hadiah Umrah Gratis HUT RB ke-23

Selanjutnya, syarat calon dan syarat pencalonan yang sudah diperbaiki divermin lagi oleh KPU Kabupaten Kepahiang. Dari dinilah nantinya akan ditentukan hasil akhir, apakah syarat calon dan syarat pencalonan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Memenuhi Syarat (MS). 

"Sekarang ketiga bakal Cabup dan Cawabup Pilkada Kepahiang 2024 sudah melakukan perbaikan, dan perbaikannya juga telah kita terima. Dengan itupula, kita akan kembali melakukan Vermin terhadap syarat calon dan syarat pencalonan ketiga bakal Cabup dan Cawabup tersebut," sampai Anthaka, Minggu 9 September 2024. 

Untuk diketahui, sebelumnya KPU Kepahiang menyampaikan ke masing-masing bakal Cabup dan Cawabup hasil penelitian terhadap syarat calon dan syarat pencalonan. Dari penelitian terhadap syarat calon dan syarat pencalonan, ketiga bakal Cabup dan Cawabup dinyatakan BMS sehingga harus perbaikan.

Syarat calon dan syarat pencalonan dinyatakan masih BMS atau masih perlu dilakukan perbaikan, sebab ada berkas yang belum lengkap atau belum benar. Namun berkas atau syarat yang masih BMS tersebut sifatnya hanya administrasi.

BACA JUGA:Viral Aksi Koboi Jalanan, Pengemudi Pajero Pamer Pistol Usai Serempet Mobil Lain

Untuk bakal Cabup dan Cawabup Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah, diketahui syarat calon dan syarat pencalonan yang dinyatakan masih BMS adalah naskah visi misi dan program. Selain itu foto copy ijazah atau pengganti ijazah perguruan tinggi.

Kemudian bakal Cabup dan Cawabup Zurdi Nata-Abdul Hafizh, yang harus dilakukan perbaikan adalah naskah visi misi dan program, foto copy ijazah atau pengganti ijazah perguruan tinggi.

Sementara itu, pasangan Bakal Cabup dan Cawabup Windra Purnawan-Ramli, syarat calon dan syarat pencalonan yang harus diperbaiki adalah surat tanda terima laporan kekayaan calon, pas foto diri berwarna terbaru, naskah visi misi, dan program.

Sekadar informasi, berikut ini PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang jadwal Pilkada 2024:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan