Penuhi Syaratnya, PPPK Guru Berpotensi Terima TPG
Seluruh PPPK guru yang sudah memenuhi syarat berpotensi menjadi penerima TPG.--Ilustrasi
Radarkoran.com - Seluruh PPPK guru di wilayah Kabupaten Rejang Lebong berpotensi menjadi penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi.
Namun untuk mendapatkan tunjangan ini PPPK guru wajib memenuhi syaratnya. Salah satunya wajib memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
Kepala Dinas Dikbud Rejang Lebong Drs. Noprianto, MM melalui Kabid PTK Emliah, S.Sos, M.Pd menjelaskan serdik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional, sebagaimana dikatakan dalam Permendikbudristek. Untuk memperoleh serdik, guru dalam jabatan dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
"Jika guru PPPK ingin mendapatkan TPG, maka yang bersangkutan harus memiliki serdik. Caranya dengan mengikuti program PPG yang bisa diikuti oleh para guru PPPK maupun PNS," jelasnya.
BACA JUGA:50 Peserta Calon Penerima Umrah Gratis Pemkab Rejang Lebong Ikuti Uji Kompetensi
Untuk di wilayah Kabupaten Rejang Lebong sendiri kata dia, sudah ada 4 guru PPPK yang terdata sebagai penerima TPG. Dimana total TPG yang diberikan sendiri untuk 4 guru PPPK itu jumlah pencairannya sebesar Rp 38,4 juta lebih.
"Sejauh ini dari ratusan guru PPP yang ada, baru 5 orang guru yang sudah mengikuti program PPG, dan terdata sebagai penerima TPG di Rejang Lebong. Dimana untuk gaji yang diberikan sendiri, itu sama saja dengan TPG untuk guru PNS, yakni nilainya sebesar gaji pokok dikali 3 bulan," jelasnya.
Sementara itu untuk guru PNS yang sudah terdaftar sebagai penerima TPG lanjutnya, ada sebanyak 1.081 guru, dengan pencairan sebesar Rp 14,8 miliar lebih. Sehingga dengan begitu kata dia, mau itu guru PNS dan juga guru PPPK, semuanya mendapatkan kesempatan dan hak yang sama untuk menerima TPG.
"Silahkan bagi guru-guru yang satunya merupakan guru PPPK, untuk mengikuti PPG nanti. Karena hal itu merupakan syarat untuk mendapatkan serdik," singkatnya.