MenPAN-RB: PPPK Paruh Waktu juga Punya NIP

MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan dua alternatif metode pengangkatan honorer menjadi PPPK. --FOTO/NET

BACAKORAN RK - MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, ada dua alternatif metode pengangkatan honorer menjadi PPPK. Hal itu diutarakannya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan pada Senin (13/11) lalu.

Azwar Anas menyampaikan, sekarang pemerintah sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dikatakannya, rancangan PP turunan UU ASN Tahun 2023 dibagi menjadi dua PP. Yakni pertama, RPP tentang Manajemen ASN. Kedua, RPP tentang penghargaan dan pengakuan. 

Disebutkan bahwa, dari hasil pendataan tenaga non-ASN berjumlah 2,3 juta orang, yang terbagi menjadi 325.517 pada instansi pusat dan 2,02 juta yang ada instansi daerah. Dari jumlah itu, sebagian sudah diangkat menjadi ASN dari seleksi yang dilakukan dari tahun ke tahun.

"Kami proyeksikan sisa tenaga non-ASN pada tahun 2024 sebanyak 1,6 juta. Angka inilah yang bersama DPR, kita matangkan solusi penataannya berdasar UU ASN yang baru," jelas MenPAN-RB Azwar Anas dalam Raker yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. 

Tahapan pengangkatan tenaga honorer diawali proses verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKN.

Selain itu, juga dilakukan pendataan. Bagi honorer yang lolos audit, langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

Sementara alternatif lainnya yakni melakukan penetapan dan penyesuaian status honorer menjadi PPPK sesuai dengan kemampuan lembaga.

MenPAN-RB Azwar Anas mengisyaratkan jika honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tetap melalui tahapan seleksi, dengan mendapatkan afirmasi-afirmasi.

BACA JUGA:Ini Panduan Mendownload Sertifikat CAT SKD PNS dan PPPK 2023

"Akan tetapi, bagi tenaga non-ASN yang bekerja penuh waktu dapa dilakukan seleksi dan diberikan afirmasi dan prioritas sesuai dengan usulan lembaga pada formasi yang dibutuhkan," jelasnya.

Dia melanjutkan, PPPK Part Time dan PPPK Penuh Waktu sama-sama mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). "Keduanya akan ditetapkan dengan status sama dan mendapatkan SK pengangkatan dan penetapan NIP dari BKN," terangnya.

MenPAN-RB Azwar Anas menyebutkan, ada 16 substansi yang masuk di dalam RPP Manajemen ASN ini, termasuk salah satunya penanganan tenaga Non- ASN termasuk honorer.

Adapun 16 substansi di Rancangan PP Manajemen ASN, yakni: Penguatan budaya kerja, Perluasan ruang lingkup serta mekanisme bekerja PPPK, Jabatan manajerial dan nonmanajerial, Resiprokal ASN dan prajurit TNI/anggota Polri, Perbaikan kesejahteraan ASN, Hak dan kewajiban ASN, dan Penetapan kebutuhan ASN. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan