Disnakertrans Rejang Lebong Sebutkan 231 Perusahaan siap Terapkan UMP
Disnakertrans Rejang Lebong Sebutkan 231 Perusahaan siap Terapkan UMP--ANTARA
BACAKORAN RK - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan sebanyak 231 perusahaan di daerah itu siap menerapkan pemberian upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Kepala Disnakertrans Rejang Lebong Syamsir saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan standar pengupahan di daerah itu masih mengikuti UMP bukan upah minimum regional (UMR), karena Kabupaten Rejang Lebong belum memiliki dewan pengupahan sendiri.
"Pemberlakuan UMP 2024 sebesar Rp2,5 juta diatur dalam SK Gubernur Bengkulu Nomor G.469.DKKTRANS tahun 2023, tentang Upah Minimum Provinsi atau UMP Bengkulu Tahun 2024," kata dia.
Dia menjelaskan, pemberlakuan UMP 2024 tersebut sudah disosialisasikan pihaknya kepada 231 perusahaan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, di mana perusahaan-perusahaan ini semuanya siap menerapkannya terhitung 1 Januari 2024.
"Semua perusahaan ini terhitung 1 Januari 2024 mendatang akan menerapkan pembayaran upah pekerjaan sesuai dengan UMP 2024 sebesar Rp2,5 juta," terangnya.
Pemberlakuan UMP 2024 itu sendiri, kata dia, sudah disosialisasikan pihaknya mulai akhir November 2023 bersamaan dengan terbitnya surat edaran (SE) Bupati Rejang Lebong Nomor 900/0854/NAKER/XI/2023 tentang Penetapan UMP 2024.
BACA JUGA:Dinkes Mukomuko Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Dini COVID-19
Menurut dia, berdasarkan pendataan pihaknya di lapangan sejumlah perusahaan di Kabupaten Rejang Lebong selama ini sudah memberikan upah sesuai dengan UMP tahun 2024, ini dilakukan sesuai dengan kebijakan dan kemampuan perusahaan masing-masing.
Untuk memastikan pemberian upah sesuai dengan ketentuan pemerintah ini pihaknya akan melakukan penerapannya oleh masing-masing perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rejang Lebong.
Perusahaan yang tidak membayarkan upah pekerjanya sesuai dengan UMP yang berlaku akan diberikan sanksi berupa teguran, dan terberat bisa saja dilakukan pencabutan izin usaha perusahaan yang bersangkutan. (antara)