Soal Dana Kampanye Pilkada 2024, Ini Kata KPU Provinsi Bengkulu

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, SE--GATOT/RK

Radarkoran.com - KPU Provinsi Bengkulu akan melaksanakan rapat koordinasi membahas pembatasan dana kampanye pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubernur Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Pembatasan dana kampanye ini menjadi salah satu bagian terpenting dalam pelaksaan Pilkada 2024, apalagi pelaksaan kampanye akan segera dimulai setelah pengambilan nomor urut Paslon yang akan dilaksanakan pada Senin malam, 23 September 2024.

Disampaikan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE, pembatasan dana kampanye Pilkada 2024 nantinya akan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Dari regulasi tersebut, nantinya setiap pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur diminta menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan kampanye di 25 September 2024.

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Tetapkan DPT Pilkada 2024, Pemilih Kota Bengkulu Terbanyak

"Kalau sesuai PKPU Nomor 14 tahun 2024, pasangan calon harus menyerahkan laporan awal dana kampanye pada H-1 sebelum pelaksanaan kampanye, yaitu ditanggal 24 September 2024 besok," kata Rusman pada Minggu, 22 September 2024.

Rusman menambahkan, ditanggal 24 September 2024, KPU Provinsi Bengkulu akan melakukan pembahasan bersama LO pasangan calon masing-masing terkait pembatasan dana kampanye tersebut. 

"Batasan dana kampanye ini akan kita bahas ditanggal 24 September 2024, akan kita diskusikan dengan pasangan calon untuk menentukan jumlah batasan maksimal pengeluaran dana kampanye. Ini akan dibuat kesepakatan antara pasangan calon dengan KPU," ujar Rusman. 

Sesuai jadwal dan tahapan pilkada 2024, pelaksanaan kampanye calon kepala daerah dimulai pada tanggal 25 September - 23 November 2024 mendatang. 

Sebelumnya, KPU Provinsi Bengkulu telah menerima pendaftaran dua bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan serta administrasi serta dinyatakan memenuhi syarat. Dua pasangan tersebut yakni Helmi Hasan dan Mian, lalu Rohidin Mersyah dan Meriani.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan