Pilkada 2024! Oknum Kabag di Kepahiang Dilaporkan ke KASN, Diduga Langgar Netralitas

Pada setiap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada termasuk Pilkada 2024 ini, setiap ASN dilarang mendukung salah satu pasangan calon tertentu serta terlibat kampanye. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Oknum Kepala Bagian (Kabag) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, dilaporkan oleh pengacara salah satu paslon yang juga menjadi bagian dari Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang.

Oknum Kabag yang dimaksud dilaporkan karena diduga melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Oknum Kabag dilaporkan ke KASN atau Komisi Aparatur Sipil Negara. Diduga, oknum Kabag tersebut ikut serta berkampanye mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2024.

Tidak main-main, berdasarkan keterangan dari pelapor yakni Dede Frastien, SH, MH, dugaan pelanggaran tersebut dilayangkan langsung oleh pihaknya ke KASN beberapa hari yang lalu.

"Iya, ada oknum Kabag yang kami laporkan ke KASN, diduga oknum ini sudah ikut serta mengkampanyekan salah satu Paslon Pilkada 2024 di Kepahiang," sampai Dede kepada Radarkoran.com, Jum'at 27 September 2024. 

BACA JUGA:Pilkada 2024! Sulit Bagi Muhammadiyah Kepahiang Bersikap Netral, Begini Penjelasannya

Bukan tanpa dasar, lanjut Dede menerangkan, laporan yang dilayangkan pihaknya ini karema adanya aksi dari oknum Kabag tersebut, mengikuti pertemuan di salah satu rumah warga pada Minggu 22 September 2024 lalu. 

Tak sekedar ikut mengahadiri pertemuan yang diselenggarakan Paslon Pilkada tersebut, sambung Dede, oknum Kabag yang dibuktikan dengan adanya video yang beredar, juga ikut meneriakkan yel-yel indentitas Paslon Pilkada tertentu. 

"Kami tidak asal lapor saja, ada video yang beredar, oknum Kabag eselon III ini juga mengikuti yel-yel ciri khas Paslon tersebut," tambahnya.

Dede menambahkan, selain melaporkan hal tersebut ke KASN, pihaknya juga melaporkan oknum Kabag tersebut ke Sekkab Kepahiang dan ke Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang.

"Sampai sejauh ini kami ita sudah mengirim surat laporan ke 3 atasan ASN. Selain surat, kita juga melampirkan bukti berupa video berdurasi 10 detik. Iya, Video ini kita dapatkan dari salah satu akun Medsos yang diupload ke dinding facebook," demikian Dede. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan