Warga Manna Ditangkap Kasus Pemerkosaan dan Perampokan, Kabur saat Sidang 6 Tahun Lalu

BURON : DPO kasus perampokan dan pemerkosaan berhasil diringkus setelah DPO 6 tahun.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Agustian Putra Jaya (30) warga Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu berhasil diringkus kembali, 26 September 2024 pukul 18.47 WIB. Diketahui, warga Kota Manna tersebut terlibat kasus tindak pidana Pemerkosaan dan pencurian dan kekerasan (perampokan) didaerah Belimbing desa Padang Leban Kecamatan Kemuning Kabupaten Kaur.

Diketahui, warga Kota Manna tersebut, tahun 2028 lalu sempat menjalani sidang terhadap kasus yang menjeratnya, hanya saja berhasil kabur hingga menjadi buronan selama 6 tahun. Terbaru dirinya kembali berhasil ditangkap oleh petugas gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu dibantu aparat kepolisian. 

Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH. MH melalui Kasi Intel, Hendra Catur Putra, SH. MH dan Kasi Pidsus Andi Setiawan, SH membenarkan hal tersebut. Diungkapkapnya Kajari, Agustian Putra Jaya merupakan terdakwa kasus Pemerkosaan dan Perampokan berhasil ditangkap oleh petugas gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu dibantu aparat kepolisian. 

"Terdakwa yang sudah 6 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Proses penangkapan dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dibantu tim Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Kejaksaan Negeri Kaur dan Tim Reskrim Polres Bengkulu Selatan," kata Kasi Intel dan Kasi Pidsus. 

BACA JUGA:Diduga Terlibat Kasus Bawah Perut, Oknum Mahasiswa di Kepahiang Ditangkap

Menurutnya, terdakwa Agustian Putra Jaya, diamankan di Rumahnya yang beralamatkan di Jalan Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Terdakwa ini melarikan diri ditingkat penuntutan (proses persidangan Tingkat PN Bintuhan) pada tahun 2018," sampai Kasi Intel dan Kasi Pidsus.

Untuk diketahui, terdakwa melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan pencurian dan kekerasan (perampokan). Dalam perkara itu, Agustian dijerat Pasal 285 dan Pasal 365 KUHPidana.

Namun usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bintuhan Kabupaten Kaur pada Senin malam 17 Juli 2018 sekitar pukul 19.35 WIB, Agustian berhasil kabur bersama tahanan lainnya bernama Efidiansyah terdakwa kasus narkoba.

Namun tak berapa lama Efidiansyah berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, sementara Agustian saat itu menghilang dan masuk dalam DPO hingga 6 tahun lamanya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan