Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Resmi Dirilis BKN, Simak Tahapannya

BKN sudah secara resmi merilis jadwal pendaftaran atau seleksi PPPK. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis jadwal pendaftaran PPPK 2024. Jadwal ini tertuang ke dalam surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 dan diteken Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto. 

Dalam surat ini Haryomo menyampaikan, sehubungan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan surat Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/4543/SM.01.00/2024 tanggal 26 September 2024 Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2024, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Seleksi pengadaan PPPK 2024 didasarkan KepmenPAN-RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, dan Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024, dengan prioritas kelulusan secara berurutan diberlakukan bagi:

- Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023).

- Eks honorer K2 Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (Database) BKN.

- Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (Termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah). 

2. Seleksi pengadaan PPPK TA 2024 memberikan kesempatan bagi seluruh pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 1 untuk dapat mendaftar pada seleksi pengadaan PPPK Formasi TA 2024. 

BACA JUGA:BKN Targetkan Instansi Tuntaskan Setting Formasi PPPK di Sistem SSCASN

3. Jadwal seleksi pengadaan PPPK Formasi TA 2024 bagi pelamar pada angka 1 huruf a, b, dan c sebagaimana Lampiran I. Sementara itu jadwal seleksi pengadaan PPPK bagi pelamar pada angka 1 huruf d sebagaimana Lampiran II. 

4. Waktu pendaftaran bagi pelamar pada angka 1 huruf d dialokasikan lebih panjang dengan pertimbangan sebagai berikut: 

- Instansi pemerintah masih melaksanakan rangkaian kegiatan seleksi pengadaan CPNS 2024 dan pengadaan PPPK Formasi TA 2024 bagi pelamar pada angka 1 huruf a, b, dan c. 

- BKN belum memiliki data terkait pelamar pada angka 1 huruf d sehingga perlu diberikan alokasi waktu yang lebih panjang untuk mengakomodasi seluruh calon pelamar (Tenaga non-ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

- Mengingat keterbatasan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi serta sebaran calon pelamar angka 1 huruf d, maka perlu diberikan kesempatan dalam bentuk alokasi waktu yang lebih panjang. 

5. Instansi pemerintah wajib melaksanakan seleksi administrasi secara cermat atas kesesuaian dokumen pelamar angka 1 huruf d sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Oleh karena itu, instansi diberikan alokasi waktu yang lebih panjang untuk dapat melakukan seleksi administrasi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan