Jabatan 8 Tahun, Kades Hanya Boleh Menjabat 2 Periode

JABATAN : Pengkuhan penambahan masa jabatan Kades di Kabupaten Kepahiang, dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.--RYAN/RK

Radarkoran.com - Meskipun masa jabatan Kepala Desa (Kades) sudah resmi bertambah menjadi 8 tahun dari sebelumnya hanya 6 tahun, kalau mengacu pada Undang-undang tentang Desa yang sudah direvisi, Kades hanya bisa menjabat sebanyak 2 periode saja. 

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH. Dia menuturkan bahwa, meskipun mendapatkan penambahan masa jabatan selama 2 tahun, tapi Kades hanya bisa bertahta sebanyak 2 kali saja.

"Berbeda dari sebelumnya, jabatan Kades selama 6 tahun, tapi bisa nyalon sebanyak 3 periode atau menjabat selama 3 periode. Sedangkan berdasarkan Undang-undang yang terbaru, memang telah ditambah jadi 8 tahun per periodenya, hanya saja cuma dapat memimpin selama 2 periode saja," ujar Iwan, Senin 30 September 2024.

Sementara itu jika dihitung, sebetulnya masa jabatan yang diatur dalam Undang-undang terbaru ini membuat Kades menjabat lebih singkat menjabat dari pada sebelumnya.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Tegaskan Kades Jangan Asal Pecat Perangkat

 Sebab jika mengacu pada Undang-undang yang lama, Kades sejatinya bisa menjabat selama 18 tahun atau 3 periode.

"Sementara berdasarkan Undang-undang terbaru cuma 2 periode, berarti Kades hanya bisa menjabat selama 16 tahun saja," terangnya.

Di sisi lainnya, Kades yang baru saja dilantik degan penambahan masa jabatan 2 tahun di Kabupaten Kepahiang, juga diminta untuk mengikuti instruksi dari Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah, Sjahid, MM, IPU saat pengukuhan beberapa hari lalu

Tugas yang wajib dilaksanakan Kades se-Kabupaten Kepahiang tersebut di antaranya menurunkan angka stunting, membantu mengentaskan kemiskinan ekstrem, memperaiki sanitasi, dan membantu pencegahan terhadap perundungan wanita dan anak sesuai dengan wilayah desa masing-masing.

"Ingat pesan dari pak bupati, ada tugas dan kewajiban yang harus dijalani oleh Kades, salah satunya mendukung program pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten," demikian Kadis PMD Kepahiang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan