Permohonan Ubah HGB ke SHM Bisa Ditolak, Ini Alasannya

Pemegang HGB dapat mengubah status tanahnya menjadi SHM.--YUS/RK

Radarkoran.com - Bagi Masyarakat pemegang hak guna bangunan atau HGB dapat mengubah status tanahnya menjadi sertifikat hak milik atau SHM.

Peningkatan status tanah tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pasal 45 ayat (2) mengatur, hak guna bangunan dapat beralih, dialihkan, atau dilepaskan kepada pihak lain serta diubah haknya.

Sayangnya, tidak semua permohonan peningkatan sertifikat HGB ke SHM dapat langsung diterima atau diproses.Lantas, apa alasan permohonan perubahan HGB ke SHM ditolak?

HGB adalah hak atas tanah yang diberikan kepada seseorang untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas sebidang tanah yang bukan milik sendiri.

Penggunaan dan penguasaan tanah hanya bersifat sementara, yakni paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun, serta dapat diperbarui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun. 

Sementara itu, SHM adalah bukti penuh atas kepemilikan tanah dan bangunan di atasnya yang tidak dibatasi oleh jangka waktu. Penolakan perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan kerap disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat administrasi yang diminta.

BACA JUGA:Hantaru 2024, BPN Kepahiang Komitmen Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

Pemohon yang ingin mengajukan perubahan hak atas tanah dari HGB menjadi hak milik harus menyertakan syarat-syarat yang diwajibkan. Jika syarat yang dilampirkan kurang lengkap, maka Kantor Pertanahan berhak untuk menolak permohonan tersebut.

Selanjutnya, pemohon dapat kembali mengajukan permohonan perubahan status hak guna bangunan menjadi hak milik. Contoh lainnya, pemohon yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk membangun rumah di atas tanah HGB.

Jika tidak ada, dapat diganti dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang menerangkan bahwa bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut digunakan sebagai tempat tinggal.

Pemohon pun dapat mengajukan permohonan peningkatan status tanah kembali ke Kantor Pertanahan jika syarat sudah dipenuhi.

Berikutnya, petugas akan memeriksa data fisik dan yuridis, termasuk pemeriksaan sertifikat HGB yang akan diubah haknya serta memastikan tanah telah memenuhi syarat untuk diberikan hak milik.

Syarat ubah HGB ke SHM 2024 yang disadur dari laman Kantor Pertanahan (ATR)/BPN Kabupaten Kepahiang, proses mengubah sertifikat HGB ke SHM bisa selesai dalam lima hari kerja.

Guna menghindari penolakan, masyarakat yang akan mengubah status tanah dari HGB menjadi hak milik perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan berikut: 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan