Diduga Pakai Ijazah Palsu, Belum 2 Bulan jadi Anggota DPRD Ditetapkan Tersangka
Salah seorang Anggota DPRD ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menggunakan ijazah palsu.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Belum genap menduduki kursi DPRD selama 2 bulan, salah satu anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian menetapkan, LN anggota DPRD sebagai tersangka atas dugaan menggunakan ijazah palsu yang dikeluarkan pada tahun ajaran 2007.
Perempuan anggota DPRD tersebut diduga menggunakan ijazah paket C palsu. Dia merupakan oknum anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Anggota DPRD berinisial LN resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Tengah.
Dikutip dari bacakoran.co dari netralnews.com, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu. Luk Luk Il Maqnun mengatakan, penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, atas keabsahan ijazah Paket C milik LN yang diduga palsu yang dikeluarkan tahun ajaran 2007. Kemudian dengan dukungan sejumlah barang bukti serta keterangan ahli hukum pidana, sehingga dalam kasus ini ditetapkan LN sebagai tersangkanya.
"Kami sudah melalui rangkaian penyelidikan, memeriksa 17 saksi termasuk ahli hukum dari dua universitas, guna menguatkan bukti yang ada. Hingga akhirnya kita menetapkan LN sebagai tersangka," kata Luk Luk.
Dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka, Polres Lombok Tengah sudah melayangkan surat pemanggilan pertama untuk LN. Dalam surat pemanggilan yang dilakukan, dijadwalkan LN hadir Jumat 11 Oktober 2024 untuk dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA: Orientasi Anggota DPRD Kabupaten/kota Gelombang 2 Tuntas, Rosjonsyah Pesankan Hal Ini
"Pemanggilan ini dilakukan untuk proses lebih lanjut, dan kami akan melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku," sampai Luk Luk.
Ditambahkan Kapolres Lombok Tengah, AKBP. Iwan Hidayat, kasus dugaan ijazah palsu yang sekarang sudah penetapan tersangka, merupakan bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat.
Dirinya juga meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.
"Kami berkomitmen menindak lanjuti setiap laporan yang masuk, jika terbukti benar, maka akan kami proses sesuai aturan hukum," demikian Kapolres.
Sekadar mengulas, ada 50 anggota DPRD Lombok Tengah NTB periode 2024-2029 yang sudah resmi dilantik, Rabu 28 Agustus 2024. Para wakil rakyat yang dilantik tersebut didominasi wajah baru. Dari 50 anggota DPRD Lombok Tengah yang dilantik tersebut, 23 orang di antaranya merupakan petahana. Sementara 27 lainnya adalah wajah baru.