Sita Aset Rp 64 Milyar, BNN Amankan Bandar Sabu Jaringan Internasional di Palembang
Sebanyak tiga terduga bandar narkoba jaringan internasional ditangkap di Palembang Sumatera Selatan. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Internasional di Palembang Sumatera Selatan. Total 3 bandar narkoba yang disebut sebagai jaringan internasional, yang berhasil dimankan di kota pempek tersebut. Adalah AT, HI, dan LM (Perempuan).
Selain mengamankan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu, BNN juga berhasil mengungkap sejumlah aset bandar jaringan internasional sebesar Rp 64.05 miliar. Karena diduga aset bandar narkoba jaringan internasioal ini hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom didampingi Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Andi Rian R Djajdi SIK menerangkan, sindikat bandar narkoba yang diamankan di Palembang dan Banyuasin. Setelah berhasil ditangkap, barulah BNN menyadari jika aliran uang maupun berbagai manifestasi aset lain diduga hasil dari peredaran gelap narkotika. "Makanya sejumlah aset yang dimiliki (Bandar, red) dilakukan penyitaan," kata Kepala BNN, Marthinus Hukom.
Selain mengamankan tiga tersangka AT, HI, LM (Perempuan) tersangka sindikat narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia. Dari serangkaian penyidikan, akhirnya penyidik menemukan sejumlah aset TPPU dari AS yang merupakan bagian dari bandar narkoba jaringan internasional Aceh-Palembang.
"Para tersangka diketahui melakukan TPPU dengan menggunakan modus nomine u turn, tarik dan setor tunai, serta menyamarkan dalam bentuk aset, baik dengan nama pribadi maupun pihak lain," papar Marthinus Hukom.
BACA JUGA:Transaksi di Halaman Masjid, Bandar Sabu Asal Sumsel dan Kurir Terancam 20 Tahun Penjara
Dijelaskan, dari keempat tersangka BNN menyita sejumlah aset yang dikalkulasikan mencapai Rp 64.05 miliar. Untuk 3 tersangka jaringan Internasional itu ditangkap BNN 24 Mei 2024 lalu, selain itu ada juga yang ditangkap di Palembang di jalan Sei Seputih Kelurahan Lorok Pakjo Ilir Barat I Palembang.
"Bandar Narkoba jaringan internasional ada juga pengendalinya, warga negara Malaysia," papar Irjen I Wayan Sugiri selaku Deputi Pemberantasan BNN RI.
Dalam kasus Narkoba jaringan internasional ini, sedikitnya 6 tersangka berhasil diamankan termasuk 3 bandar yang berada di Palembang Sumsel. Jumlahaset yang disita mencapai senilai Rp 64.05 miliar, lantaran diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Berikut barang bukti yang disita:
1. Tersangka AT alias WH
- Aset tidak bergerak senilai Rp 6.700.000.000.
2. Tersangka AS alias YD
- Aset tidak bergerak senilai Rp 7.000.000.000.