Dugaan pelanggaran Netralitas 53 ASN di Kabupaten Lebong Dilimpahkan ke BKN
Diduga melanggar netralitas, sudah 53 ASN di Kabupaten Lebong dilimpahkan ke BKN oleh Bawaslu Kabupaten Lebong--EKO/RK
Radarkoran.com - Total sudah ada 53 ASN di Kabupaten Lebong dilimpahkan ke BKN oleh Bawaslu Kabupaten Lebong. Mereka diduga melakukan pelanggaran netralitas sebagai seorang ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di wilayah ini.
Perkara dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh 53 ASN di lingkungan Pemkab Lebong tersebut diketahui terbagi dalam 2 laporan yang diterima oleh Bawaslu Lebong. Laporan pertama mencakup 20 ASN dan laporan kedua terdiri dari 33 ASN.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP mengatakan pihaknya telah memproses laporan dugaan pelanggaran netralitas yang mereka terima. Mulai dari melakukan klarifikasi kepada pelapor hingga terlapor.
Hingga akhirnya dugaan pelanggaran netralitas ini dilimpahkan ke BKN guna diproses lebih lanjut.
"Untuk 20 ASN yang masuk dalam laporan yang pertama lebih dulu kami sampaikan ke BKN. Kemudian teranyar 33 ASN yang masuk dalam laporan yang kedua kami terima juga kami limpahkan ke BKN, " kata Acep.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada 53 ASN yang diduga melanggar netralitas tersebut, Acep mengaku hal tersebut merupakan kewenangan dari BKN. Namun demikian pihaknya akan tetap memastikan dan menunggu keputusan dari BKN atas dugaan pelanggaran netralitas yang sudah mereka limpahkan.
BACA JUGA:Sanksi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, BKD Tunggu BKN
"Hasilnya sudah kami teruskan ke BKN. Kami pastikan akan terus memantau perkembangannya, " sampai Acep.
Pihaknya mengimbau kepada jajaran ASN untuk tetap bersikap nertal dan tidak terlibat politik praktis pada Pilkada 2024. Mengingat banyaknya ASN yang dilaporkan karena melanggar netralitas. Dirinya juga mengajak setiap pasangan calon yang maju pada Pilkada 2024 untuk tidak melibatkan ASN apapun itu kepentingannya.
"Sesuai dengan undang-undang yang ada ASN dilarang untuk terlibat politik praktis. Jadi kami ingatkan kepada pasangan calon untuk tidak melibatkan ASN meski mereka memiliki hak suara, " lanjutnya.
Disisi lain, Acep menjelaskan sejauh ini Bawaslu Kabupaten Lebong telah menerima sebanyak 9 laporan dugaan pelanggaran pada tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong. Selain netralitas ASN, laporan lainnya terkait dengan pemasangan APK hingga dugaan pelanggaran lainnya.
Dari 9 laporan yang diterima Bawaslu Lebong itu, 7 laporan diantaranya sudah selesai ditangani. Sementara 2 laporan lainnya saat ini masih dalam proses.
"Ada satu laporan yang saat ini sudah masuk dalam tahap akhir. Insyaallah dalam waktu dekat masuk pada kajian akhir. Sementara satu laporan lainnya baru kami terima Rabu 16 Oktober 2024, dan baru akan kami tindaklanjuti, " singkat Acep.