Di Bawah Ditjen Bimas Islam, Penyuluh Agama Bisa Jabat Kepala KUA

KUA : Penyuluh agama bisa menjabat sebagai Kepala KUA.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Pada 8 Oktober 2024 ada aturan terbaru yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama. 

Tentunya peraturan terbaru tersebut, menggantikan PMA sebelumnya, yang mengatur struktur dan fungsi KUA serta mengubah ketentuan mengenai kriteria pemimpin KUA.

Dalam aturan terbaru tersebut, sekarang KUA berada langsung di bawah Ditjen Bimas Islam, bukan lagi di bawah Kantor Kemenag kabupaten/kota. Kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN- RB). Hal ini bertujuan untuk memperkuat struktur organisasi dan tata kelola KUA. Selain itu, penyuluh agama bisa menjabat sebagai Kepala KUA. 

Dalam pasal 7 menetapkan bahwa jabatan kepala KUA dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki jabatan fungsional sebagai penghulu atau penyuluh agama Islam.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar, menjelaskan bahwa Kepala KUA harus berasal dari Ditjen Bimas Islam untuk memastikan pengelolaan yang optimal.

Cecep juga menekankan pentingnya peran petugas Tata Usaha (TU) dalam mendukung administrasi KUA agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung dengan efektif.

BACA JUGA:Profil Abdul Mu'ti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah yang jadi Menteri Dikdasmen Prabowo-Gibran

"Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas KUA sebagai pusat layanan keagamaan. Selain penetapan kriteria baru untuk Kepala KUA, perubahan signifikan lainnya terletak pada pengawasan," jelas Cecep, dikutip dari Sumateraekspres.id, Selasa 22 Oktober 2024. 

Dalam hal penguatan sumber daya manusia, analisis beban kerja di seluruh KUA akan dilakukan untuk menentukan kebutuhan tenaga kerja yang sesuai. Redistribusi SDM juga direncanakan agar KUA di seluruh Indonesia dapat berfungsi secara optimal.

Masa transisi untuk penerapan peraturan ini akan memberikan kesempatan bagi dokumen pelayanan yang dikeluarkan sebelumnya untuk tetap berlaku hingga satu tahun ke depan. Cecep berharap bahwa perubahan ini akan memperkuat akses masyarakat terhadap layanan keagamaan berkualitas. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan