Layanan Pindah Memilih, Ini Pesan KPU Provinsi Bengkulu
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni--GATOT/RK
Radarkoran.com - KPU kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu diminta untuk memberikan pelayanan secara baik dan profesional kepada masyarakat, terutama dalam hal layanan pindah memilih.
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni menyampaikan, KPU Provinsi Bengkulu telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Bengkulu sebanyak 1.503.923 pemilih yang tersebar 9 kabupaten dan 1 kota. Dari jumlah pemilih yang masuk dalam DPT tersebut, terdapat para pemilih yang ingin pindah memilih dan KPU kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk membantu proses pindah memilih tersebut.
"Kewajiban KPU adalah memberikan pelayanan secara baik dan profesional melalui helpdesk pindah pemilih," kata Emex.
Berdasarkan regulasi yang mengatur, KPU telah menetapkan batas akhir pengurusan pindah memilih Pilkada 2024 menjadi dua kategori yakni paling lambat 30 hari (H-30) dan paling lambat 7 hari (H-7) sebelum pemungutan suara pada tanggal 27 Oktober 2024 mendatang.
Untuk pindah memilih yang pengurusannya paling lambat H-30, terdapat berbagai kriteria yang akan diakomodir. Seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi dan pindah domisili.
BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Pastikan Debat Kandidat Pilgub Siap Dilaksanakan
Sedangkan untuk pindah memilih yang pengurusannya paling lambat H-7 memiliki alasan seperti menjalankan tugas di tempat lai pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rutan/lapas atau menjadi terpidana dan tertimpa bencana alam.
Bagi masyarakat yang yang masuk DPT ingin pindah memilih diwajibkan untuk menyiapkan dan memenuhi dokumen pendukung serta mengikuti alur pengurusan pindah memilih, memahami hak surat suara yang didapat jika pindah memilih, lokasi khusus dan sebagainya.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat untuk pindah memilih antara lain, KTP, kartu keluarga, biodata penduduk atau IKD. Serta dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan pindah memilih.
Untuk alur pengurusan pindah memilih dapat dilakukan dengan beberapa cara diantaranya, siapkan dokumen persyaratan pindah memilih, lalu datangi petugas KPU di desa/kelurahan/kecamatan atau datangi KPU kabupaten/kota di daerah asal atau tujuan, nantinya petugas akan mengecek status DPT dan kelengkapan dokumen sebelum diterbitkannya formulir A-surat pindah memilih. Formulir yang didapat dibawa saat pemungutan suara sebagai bukti dan status pindah memilih dapat dicek melalui DPT online KPU.
"Sangat penting untuk pindah memilih bagi yang terdata dalam DPT memberikan alasan dan dokumen pendukung yang harus dipersiapkan jika ingin mengurus pindah memilih," singkat Emex.