Posisi ke-8, Pemkab Rejang Lebong Kejar Peningkatan Nilai MCP

Pemkab Rejang Lebong melaksanakan rapat kordinasi terkait evaluasi nilai MCP triwulan III 2024.--IST/RK

Radarkoran.com - Pemkab Rejang Lebong akan berupaya mengejar nilai Monitoring Center for Prevention atau MCP. Apalagi hingga 27 Oktober 2024, Pemkab Rejang Lebong menempati posisi ke-8 dalam perengkingan nilai capaian aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi MCP versi KPK.

‘’Kita harus melakukan pemetaan per area untuk memperbaiki nilai MCP. Jadi, seluruh OPD yang masuk dalam 8 area prioritas harus mendukung upaya peningkatkan peringkat ini. Karena kita masih memiliki 2 bulan sebelum tahun 2024 berakhir,’’ kata Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST dalam rapat kordinasi terkait evaluasi MCP triwulan III 2024. 

Dilanjutkannya, saat ini nilai MCP Kabupaten Rejang Lebong berada di posisi ke-4 dari bawah di wilayah Provinsi Bengkulu. Setelah Pemkab Seluma, Mukomuko dan Bengkulu Tengah. Sedangkan 7 peringkat di atas Rejang Lebong terdiri dari, Pemkot Bengkulu peringkat 1, Bengkulu Selatan peringkat II, Bengkulu Utara peringkat III, Kaur peringkat IV, Kepahiang peringkat V, Pemprov Bengkulu peringkat VI.

‘’Ini harus menjadi perhatian bersama. Jika kita sama-sama berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan maka, tidak menutup kemungkinan kita bisa masuk peringkat 3 besar, " tambahnya.

Lebih jauh Yusran mengatakan, indikator di area perencanaan pembangunan daerah baru mencapai 68,80 persen. Subindikator pembinaan atas dokumen RKPD 100 persen dan Pokir 40 persen. Pengelolaan anggaran 63, 85 persen. Optimalisasi pajak 16,17 persen, pengelolaa BMD 34, 81 persen. Pengawasan APIP 15,1 persen. Pelayanan public 31,49 persen. Serta pengadaan barang dan jasa 45,41 persen.

BACA JUGA:MCP Pemprov Bengkulu Terus Meningkat, SPI Perlu Perbaikan

"Iindeks nilai capaian MCP Rejang Lebong 42. Sedangkan capaian MCP Provinsi Bengkulu 48 dan nilai rata-rata Provinsi Bengkulu 47. Jadi, kita masih dibawah nilai rata rata Provinsi,’" sambung Sekda.

Untuk itu, Sekda meminta tim Inspektorat untuk memetakan permasalahan yang terjadi di tiap area OPD sekaligus rencana aksi pencapaian.

"Kita beri waktu 1 minggu untuk memetakan permasalahannya. Jadi, minggu depan kita rapat dengan materi yang lebih detail lagi. Karena dalam rapat hari ini, belum ada pemetaan yang akan dibahas," ujar Sekda.

Sementara itu Pjs. Bupati Rejang Lebong Dr. H. Herwan Antoni, S.KM, M.Kes, M.Si menguraikan saran dari KPK yang perlu mendapat perhatian serius seluruh area.

"Dalam suratnya, KPK diantaranya menyebutkan bahwa nilai MCP saat ini masih bersifat sementara karena masih ada waktu untuk memperbaikinya. Jangan hanya memperlihatkan bukti formalitas saja. Sampaikan laporannya. Kelemahan ini bisa berdampak pada kurangnya pengawasan kepala daerah terhadap MCP. Jadi, saya minta dibuatkan format 8 area yang dinilai agar kita tidak salah kaprah. Lengkapi seluruh yang dibutuhkan secara rinci. Minggu depan kita rapat lagi dengan materi yang lebih detail. Undang seluruh kepala OPD terkait," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan