Buruh Iginkan Kenaikan UMP Tahun 2025 Sebesar 8 Persen - 10 Persen, Apindo Berikan Tanggapan
UMP : Buruh inginkan kenaikan UMP sebesar 8 persen - 10 persen--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Sejatinya, setiap tahun Upah Minimum Provinsi atau UMP mengalami kenaikan. Buruh meminta kenaikan UMP Tahun 2025 sebesar 8 persen - 10 persen dari sebelumnya Tahun 2024 ini.
Kenaikan UMP Tahun 2024, sudah mulai dibahas antara pengusaha, buruh dan pemerintah. Dengan buruh yang meminta kenaikan UMP sebesar 8 persen - 10 persen, belum langsung ditanggapi oleh pengusaha.
Karena para pengusaha meminta kenaikan UMP 2025 mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Untuk memastikan apakah kenaikan UMP sesuai dengan permintaan buruh sebesar 8 persen - 10 persen atau tidak?. Nantinya, besaran kenaikan UMP 2025 akan diumumkan pada 21 November 2024
Dikutip dari okezone.com, Minggu 3 November 2024, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membahas UMP Tahun 2025.
Sesuai dengan permintaan buruh atau para pekerja, di tahun 2025 menginginkan UMP mengalami kenaikan 8 persen - 10 persen. Tujuannya tidak lain untuk mensejahterakan para buruh yang ada di Indonesia.
"Apindo adalah bagian dari tripartit bersama serikat pekerja dan pemerintah, terutama dalam siklus terkait dengan upah," kata Airlangga saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian.
Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha yang tergabung dalam Apindo berharap sistem upah dapat mencerminkan perkembangan ekonomi, berbasis regulasi, serta mempertimbangkan produktivitas. Kemudian, juga mencakup komitmen untuk tidak hanya fokus pada UMP, tetapi juga mempertimbangkan struktur upah dan skala upah (SUSU).
BACA JUGA:3 Provinsi dengan UMP Tertinggi di Indonesia
Sebenarnya berlaku adalah SUSU. Skema pengupahan berbasis SUSU menetapkan kenaikan upah melalui hasil negosiasi bipartit antara pengusaha dan pekerja. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, kenaikan upah ditetapkan berdasarkan produktivitas pekerja dan perusahaan.
"Jadi, sebaiknya berkaitan dengan UMP diserahkan kepada pelaku usaha masing-masing, karena ini tentu saja kondisinya juga berbeda-beda," ujarnya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam berharap perdebatan mengenai upah tiap tahunnya tidak hanya terjebak dengan persoalan upah minimum, tetapi juga memperhatikan upah di atasnya yang mencerminkan produktivitas pekerja dan perusahaan.
Apindo mendukung demokratisasi dalam pengupahan, karena pihak yang paling memahami kondisi perusahaan adalah bipartit internal, termasuk manajemen dan serikat pekerja.
"Upah minimum tetap ada, tapi lebih dari itu sebaiknya diakomodasi melalui struktur upah masing-masing perusahaan," demikian Bob Azam.