Kemenag Kepahiang: TPQ dan MDT Wajib Mengantongi Izin

Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Pendidikan keagamaan non formal di bawah binaan dan pengawasan Kantor Kementerian Agama (Kemenag), seperti pendirian TPQ dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) wajib mengantongi izin.

Hal itu disampaikan Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.SI melalui Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Kasi PAPKIS), M. Syarif Hidayattulah, M.Sy.

Dia menerangkan, pendirian TPQ dan MDT harus memperoleh sertifikat izin pendirian dan nomor statistik TPQ dan MDT dari Kantor Kemenag Kepahiang. 

Dikatakan Syarif, pihaknya mencatat, saat ini baru ada 38 Taman Pendidikan Al-qur'an atau TPQ yang izinnya dikeluarkan oleh Kemenag Kepahiang. 

"Sampai dengan saat ini, ada 38 TPQ yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kepahiang yang telah mengantongi izin. Yakni TPQ yang memiliki badan hukum, sarana dan prasarana bangunan," paparnya.

Di sisi lain, diterangkan Syarif, TPQ yang belum mengurus izin bukan berarti mereka tidak legal, seperti yang mengajar mengaji di desa-desa.

Sebab bisa saja TPQ yang belum mengantongi izin, lantaran belum mencukupi sarana prasarana untuk mengurus izin. "TPQ ini, mereka tetap mengajarkan baca tulis Al-qur'an terhadap santri-santrinya," jelas Syarif.

BACA JUGA:Warga Kepahiang Diimbau jangan Nikah Siri

Ia melanjutkan, sebagai lembaga pendidikan keagamaan non formal di bawah binaan dan pengawasan Kemenag, maka pendirian TPQ haruslah memperoleh izin sertifikat izin pendirian dan nomor statistik pendirian TPQ dari Kantor Kemenag.

Hal tersebut merujuk kepada petunjuk teknis juknis izin operasional TPQ terbaru, mengacu surat keputusan Dirjen Pendidikan Agama Islam Nomor 91 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an.

Yakni setiap lembaga yang ingin mengajukan Ijop harus memuat surat pengantar proposal pendaftaran lembaga, Formulir pendaftaran, Profil, dan minimal sudah menjalani 2 tahun proses pembelajaran.

"Setiap ada permohonan izin operasional, kita langsung tanggapi, sesuai prosedur dan petunjuk teknis untuk terbitnya SK izin operasional TPQ," paparnya.

Setiap lembaga pendidikan keagamaan, sambung Syarif, harus berbadan hukum serta memiliki struktur organisasi. Itu merupakan salah satu bukti adanya proses belajar-mengajar dan merupakan bagian persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk menunjukan eksistensi lembaga pendidikan.

"Selanjutnya yang paling penting adalah, kalau TPQ itu berizin, maka pada saat misalnya untuk mengusulkan bantuan, mereka sudah berbadan hukum dan tercatat," demikian Syarif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan