PPPK 2024 Tahap II, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini Tentang Nasib Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Rini Widyantini menyampaikan pernyataan terbaru sebelum pendaftaran PPPK 2024 tahap II dimulai. Diketahui jika pendaftaran PPPK 2024 tahap II dibuka 17 November hingga 31 Desember 2024.

Pendaftaran PPPK 2024 tahap II diperuntukkan untuk honorer non-database BKN, yakni non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun. Seleksi PPPK 2024 tahap II juga diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru pada instansi daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini memastikan, penyelesaian tentang honorer berkaitan dengan pengangkatan menjadi PPPK, masuk skala prioritas 100 hari pertama kerja kementerian yang dipimpinnya.

MenPAN-RB Rini Widyantini yakni kementerian yang dipimpinnya dapat menyelesaikan target kinerja yang masuk dalam prioritas 100 hari pertama kerja. Dia pun mengatakan, KemenPAN-RB memiliki peran strategis untuk memastikan tata kelola yang baik dan optimalisasi SDM, serta pengisian jabatan ASN pada Kementerian Negara Kabinet Merah Putih berjalan dengan efektif.

"Berbagai kebijakan strategis yang sudah dilakukan oleh para menteri sebelumnya, akan terus kami lanjutkan. Namun, kami akan melakukan penyesuaian dan akselerasi supaya bisa sejalan dengan visi misi Pak Presiden Prabowo, dan Bapak Wakil Presiden Gibran, khususnya dalam 8 misi Astacita," papar Rini dalam keterangannya beberapa hari lalu.

BACA JUGA:Menteri Abdul Mu'ti Janji Gaji Guru Bakal Naik, Termasuk Non-ASN

Pada 8 misi Astacita, tugas dan fungsi Kementerian PANRB ada di poin ke-4 terkait penguatan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), serta poin ke-7 terkait penguatan reformasi, politik, hukum, dan birokrasi.

Untuk mengakselerasi hal tersebut KemenPAN-RB sudah menentukan 3 program utama, serta kegiatan strategis yang akan diakselerasi dalam 100 hari kerja. Penyelesaian tenaga Non-ASN masuk dalam poin ketiga. 

Sebagai bagian dari amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, secara teknis penataan tenaga non-ASN dilaksanakan dengan tujuan memenuhi kebutuhan ASN, terutama kebutuhan PPPK agar sesuai dengan kebutuhan instansi. 

Prinsip utama dalam penataan tenaga non-ASN atau honorer menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada. 

"Adapun penyelesaian tenaga non-ASN dilakukan lewat mekanisme seleksi PPPK. Formasi pada seleksi PPPK tahun 2024 tahap I diberikan 100 persen untuk tenaga non-ASN melalui seleksi CAT dan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik," kata MenPAN-RB Rini Widyantini.

Kemudian, KemenPAN-RB akan bekerja sama dengan Kemendagri, Bawaslu, dan BKN guna meningkatkan pengawasan serta menangani pengaduan terkait netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada 2024. Apabila masyarakat menemukan ASN yang tidak netral atau ikut berkampanye, dapat diadukan melalui kanal pengaduan LAPOR dan hotline 085830051948. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan