Tidak Bisa Daftar Lagi, Bagaimana Nasib Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap I?
Ada belasan ribu honorer yang gagal mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap I karena dinyatakan TMS seleksi administrasi. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi PPPK 2024 tahap I tidak boleh mendaftar lagi pada pendaftaran PPPK 2024 tahap II yang akan dibuka pada 17 November bulan ini. Hal ini karena ada perbedaan kriteria honorer yang bisa mendaftar pada seleksi PPPK 2024 tahap I dan PPPK 2024 tahap II.
Pendaftaran PPPK 2024 tahap I diperuntukkan untuk pelamar prioritas satu (P1), D-IV bidan pendidik tahun 2023, honorer K2, dan honorer yang masuk database BKN pada pendataan tahun 2022.
Sedangkan pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap II diperuntukkan bagi honorer non-database BKN, yakni non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun masa pengabdian. Seleksi PPPK 2024 tahap II juga untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Dengan demikian, apabila ada honorer K2 yang sudah dinyatakan TMS pada seleksi PPPK 2024 tahap I, maka mereka tidak bisa mendaftar pada tahap II, sebab tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Seperti diketahui, jumlah pelamar PPPK 2024 Tahap I yang dinyatakan TMS berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panselnas CASN 2024, ada 251.965 orang. Pelamar yang melakukan submit 249.666. Yang tidak melakukan submit saat pendaftaran PPPK 2024 tahap I sebanyak 2.299.
Adapun pelamar yang dinyatakan TMS sebanyak 9.332 orang. Dengan demikian, jumlah pelamar tidak submit ditambah yang dinyatakan TMS mencapai 11.631 orang.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, 3 Fakta Ini Harus Diperhatikan Honorer dan Lulusan PPG
"BKN sudah mempublikasikan kondisi pelamar PPPK 2024 tahap I. Data per 5 November pukul 12.00 WIB menyebutkan bahwa honorer yang memenuhi syarat atau MS mencapai 240.012, sedangkan verifikasi TMS sebanyak 9.332," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia, Sahirudin Anto, Kamis 7 November 2024.
Dia menilai, jumlah 11.631 orang honorer itu merupakan angka yang sangat besar. Dia pun berharap pemerintah memberikan kebijakan bagi honorer yang dinyatakan TMS dan tidak submit.
"Mereka (Honorer, red) yang tidak submit pasti ada kendala, bisa saja karena jaringan internet atau ketiadaan formasi," kata Sahirudin.
Begitu pula masalah yang dialami oleh honorer yang berstatus TMS, yang menurut Sahirudin, banyak yang terkendala pada surat keterangan atau Suket pengalaman kerja.
"Ya harapan kita semua, perjuangan kawan-kawan untuk menjadi peserta seleksi PPPK 2024 ini harus diberikan apresiasi dengan memberikan kebijakan bagi yang TMS maupun yang belum submit," ucap Sahirudin.
Lebih lanjut dia mengatakan, tidak ada kebijakan khusus bagi 11.631 honorer yang TMS dan tidak submit, maka dipastikan mereka akan tertinggal dalam proses pengangkatan menjadi PPPK. Padahal sama-sama diketahui, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah mengamanatkan tenggat penuntasan masalah honorer Desember 2024. Sahirudin yakin pemerintah akan mencarikan solusi apabila memang fokus menuntaskan masalah honorer.
"Perlu dibuka kesempatan bagi peserta honorer yang TMS dan belum submit. Mereka kan masuk database BKN, sehingga harus diprioritaskan diselesaikan," demikian Sahirudin.