Sudah Mengisi DRH, Kelulusan 2 PPPK 2023 Ini Dibatalkan

Ada Pemda yang melakukan pembatalan kelulusan PPPK 2023, padahal sudah mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH.--FOTO/ILUSTRASI

BACAKORAN RK - Pembatalan kelulusan PPPK 2023 terjadi di sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda). Bahkan, ada kelulusan PPPK 2023 yang dibatalkan setelah yang bersangkutan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Seperti kejadian yang terjadi di Pemkab Karanganyar Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Tak cuma 1 PPPK, tapi pembatalan kelulusan PPPK di kabupaten ini terjadi terhadap 2 PPPK sekaligus. 

"Pada tahap pengisian DRH terdapat dua orang peserta seleksi PPPK yang memiliki sertifikat kompetensi yang tidak sesuai dengan persyaratan," demikian bunyi poin 1 surat pengumuman Nomor: 800/6.504.23 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK Tenaga Teknis Pemkab Karanganyar TA 2023 yang diteken Penjabat Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi tertanggal 22 Desember 2023.

Dua orang yang dimaksud adalah peserta seleksi PPPK Teknis, yakni Megawati formasi jabatan: Terampil– Pemadam Kebakaran, Unit Penempatan: Satuan Polisi Pamong Praja.

Terdapat keterangan bahwa sertifikat kompetensi tidak sesuai dengan persyaratan. Nama kedua tercantum di surat pengumuman itu, seperti dikutip dari situs BKPSDM Kabupaten Karanganyar, adalah Yogi Apriyanto dengan formasi jabatan unit penempatan yang sama dengan Megawati. Pada kolom keterangan juga sama, yakni "Sertifikat kompetensi tidak sesuai dengan persyaratan."

Dijelaskan pada poin 2 surat pengumuman bahwa, "Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan kembali yang sudah dilakukan, Tim Seleksi Penerimaan CASN Kabupaten Karanganyar menyatakan sertifikat kompetensi yang dimiliki kedua peserta tersebut tak bisa digunakan sebagai tambahan nilai afirmasi karena tidak sesuai dengan persyaratan".

BACA JUGA:Jangan Menunda Pengisian DRH NIP PPPK 2023, Ini 4 Kerawanan yang Bakal Dihadapi

"Dengan mempertimbangkan hasil pengolahan akhir nilai dari BKN, peserta atas nama Megawati dengan nomor peserta 2364283120000061 dinyatakan dibatalkan kelulusannya karena terdapat pelamar lain yang memiliki nilai akhir lebih tinggi," demikian poin 3 surat pengumuman.

Poin terakhir menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. 

 

Batal Karena Nyaleg

Kasus pembatalan kelulusan PPPK 2023 juga terjadi di Pemerintah Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur. Adapun peserta seleksi PPPK Guru 2023 yang dibatalkan kelulusannya, adalah Lita Justita Prima Onyka Utomo, S.Pd, jabatan yang dilamar Ahli Pertama – Guru Kelas, Unit Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo. 

"Dibatalkan kelulusannya dikarenakan yang bersangkutan menjadi calon legislative DPRD Kota Probolinggo dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan Kecamatan Kanigaran," demikian bunyi pengumuman, dikutip dari situs resmi BKPSDM Kota Probolinggo. "Berkenaan dengan hal tersebut, kami membatalkan hasil kelulusan seleksi yang bersangkutan menjadi TIDAK LULUS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan