27 Perusahaan di Kepahiang Wajib Menyalurkan CSR

Asisten II Setkab Kepahiang, Hairah Aryani, S.Sos, M.M.Pd--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Perusahaan-perusahaan swasta di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu diwajibkan dan ditekankan untuk menunaikan tanggung jawab sosial, berupa Corporate Social Responsibility (CSR). Disebutkan Asisten II Setkab Kepahiang, Hairah Aryani, S.Sos, M.M.Pd, di Kabupaten Kepahiang total ada 27 perusahaan yang diwajibkan menunaikan CSR. 

"Dalam melaksanakan pembangunan, pemerintah membutuhkan peran serta masyarakat, termasuk pelaku usaha atau perusahaan swasta. Ya, salah satunya peran perusahaan swasta adalah menyalurkan CSR," kata Hairah Aryani, Selasa 26 Desember 2023.

Dia menerangkan, kewajiban perusahaan menunaikan CSR sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kepahiang Nomor 9 tahun 2016 tentang tanggung jawab sosial perusahaan program kemitraan dan bina lingkungan.

Kemudian juga diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kepahiang Nomor 16 tahun 2019 tentang tata kerja Tupoksi forum fasilitasi tanggung jawab sosial perusahaan program kemitraan dan bina lingkungan.

"Namun sayang, yang terjadi hingga sejauh ini, hanya perusahaan itu-itu saja yang menjalankan kewajiban CSR-nya, seperti Bank Bengkulu dan PLTA Ujan Mas," sesal Hairah Aryani.

BACA JUGA:Perangi Money Politik pada Pemilu 2024, Bawaslu Kepahiang Akan Bentuk Relawan Desa APU

Masih dengan Hairah Aryani, menurut dia, kedepannya akan diambil langkah tegas, yakni melayangkan surat ke masing-masing perusahaan yang diwajibkan menyalurkan CSR. "Kita akan bersurat supaya setiap tahunnya perusahaan menyalurkan CSR-nya. Selanjutnya, perusahaan yang sudah menyalurkan CSR-nya diharuskan melapor ke Pemkab Kepahiang. Dari laporan itu, nantinya akan diketahui secara jelas, apakah perusahaan bersangkutan sudah menyalurkan CSR atau tidak," sampai Hairah.

Kalau perusahaan belum menyalurkan CSR, akan disurati kembali, ditanyakan kapan akan disalurkan. "Kita akan tanyai lagi, kapan akan disalurkan, serta ke mana sasarannya, dan apa jenis CSR yang akan disalurkan tersebut. Ini harus ditaati oleh masing-masing perusahaan, lantaran aturan hukumnya sudah ada dan sangat jelas," demikian Hairah Aryani.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan