KPU RI Permudah Penunjukan Langsung KPPS, Berikut Petunjuk Teknisnya

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan.--EPRAN/RK

KEPAHIANG RK - Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu masih mengalami kekurangan sebanyak 196 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang nanti akan bertugas pada Pemilu 2024, dari total kebutuhan 3.682 orang. Untuk mencukupi kebutuhan KPPS tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang akan melakukan penunjukan langsung sesuai dengan surat KPU RI yang diterima belum lama ini. 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos menyampaikan, teknis penunjukan langsung KPPS sudah ditetapkan KPU RI. Berdasarkan surat KPU RI tersebut, masing-masing PPS sudah dapat memulai pelaksanaan penunjukan langsung KPPS sesuai petunjuk teknis yang ada. 

"PPS harus melihat dan mendata pendaftar KPPS di masing-masing TPS. Seandainya ada TPS yang masih mengalami kekurangan, namun TPS terdekat ada yang berlebih pendaftar KPPS-nya, maka bisa dialihkan atau dipindahkan ke TPS yang masih kurang tersebut," terang Anthaka, Rabu 27 Desember 2023. 

Lanjut dijelaskan, di dalam surat KPU RI Nomor: 1518/SDM.07.1-SD/04/2023 terdapat 7 poin kebijakan yang bisa dilakukan KPU Kabupaten Kepahiang, dalam rangka memenuhi kuota KPPS yang masih kurang, selain dari bisa mengalihkan atau memindahkan pendaftar KPPS yang berlebih ke TPS yang masih kurang pendaftar KPPS-nya. 

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, 136 Pemilih Masuk Kepahiang dan 159 Pemilih ke Luar

"Di antaranya, apabila di desa dan kelurahan tersebut memang sudah tidak ada lagi masyarakat yang mau mendaftar jadi KPPS, bisa mengambil kebijakan menunjuk lansung warga dari desa dan kelurahan lain untuk menjadi KPPS. Tapi, tetap harus memperhatikan jarak tempuh atau akses KPPS yang dintujuk tersebut," terang Anthaka. 

Berikut rincian kebutuhan dan kekurangan KPPS di masing-masing kecamatan di Kabupaten Kepahiang. Kecamatan Kepahiang membutuhkan 11.20 KPPS dan kekurangannya 29 orang, Kecamatan Ujan Mas dibutuhkan 574 KPPS dan kekurangan 56 orang, Kecamatan Merigi dibutuhkan 259 KPPS dan kekurangan 29 orang.

Selanjutnya Kecamatan Kabawetan membutuhkan 315 KPPS dan kekurangannya 3 orang, Kecamatan Tebat Karai membutuhkan 371 KPPS dan kekurangan 21 orang, Kecamatan Seberang Musi membutuhkan 210 KPPS dan kekurangan 15 orang, Kecamatan Muara Kemumu dibutuhkan 413 KPPS dan kekurangan 43 orang. Hanya Kecamatan Bermani Ilir yang sudah berlebih, dari kebutuhan 420 KPPS pendaftarnya 513 orang. Sehingga penetapan KPPS di kecamatan ini harus melalui seleksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan