Menteri Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menekankan, persoalan-persoalan yang dialami guru dan murid di sekolah harus bisa diselesaikan secara damai. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan pernyataan sikap pemerintah atas berbagai upaya pelindungan terhadap guru. Menteri Abdul Mu'ti menerangkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selalu berusaha menjamin keamanan para guru supaya dapat bekerja dengan tenang, dan terbebas dari segala bentuk intimidasi maupun tindakan kekerasan oleh siapa pun. 

"Jadi ke depan jangan ada lagi guru yang dipidan, dijadikan tersangka," tegasnya, Senin 25 November 2024. 

Lebih lanjut dikatakan oleh Menteri Abdul Mu'ti, untuk perlindungan guru, Kemendikdasmen menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang di dalamnya memuat kesepakatan agar persoalan-persoalan kekerasan di dalam pendidikan diselesaikan dengan cara damai dan kekeluargaan atau restorative justice, sehingga guru tidak menjadi terpidana. 

"Ya, guru tidak seharusnya melakukan tindakan kekerasan kepada siswa dalam bentuk apa pun," ucapnya.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti juga mengatakan, HGN 2024 tidak hanya waktu untuk merayakan dan menghargai jasa para guru, tapi juga untuk memastikan bahwa para guru merasa dihargai dan aman dalam menjalankan tugas mulianya. 

BACA JUGA:3 Kado Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru, Apa Saja?

Oleh sebab itu, Kemendikdasmen berusaha menjamin keamanan para guru supaya dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindak kekerasan dari pihak manapun. 

"Kesepakatan kami dengan Polri ini supaya masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, sehingga guru tidak menjadi terpidana," sampai Menteri Abdul Mu’ti.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Menteri Abdul Mu'ti harus turun langsung menangani kasus guru honorer Supriyani, sebab sempat dijadikan tersangka dan terdakwa akibat laporan salah satu orangtua murid. Guru honorer ini mendapatkan afirmasi dari Kemendikdasmen menjadi guru ASN PPPK. Kemudian, guru Supriyani dovonis bebas oleh majelis hakim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan