Cek! Ini Hadiah Mendikdasmen untuk Guru ASN dan Guru Honorer
Mendikdasmen Abdul Mu'ti memberikan kado untuk para guru, terkait kesejahteraan hingga kenyamanan dalam menjalankan tugas kependidikan. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan kado untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta honorer. Kado yang berisi 3 kebijakan tersebut disebutkan sangat berpihak kepada segenap guru.
"Sejalan dengan visi pendidikan bermutu bagi semua, maka Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) selalu berusaha meningkatkan kualitas para guru melalui tiga program prioritas," sampai Mendikdasmen Abdul Mu'ti beberapa hari yang lalu. Nah berikut 3 kebijakan yang menjadi kado bagi para guru:
a. Pemenuhan kualifikasi guru. Ya, terdapat ratusan ribu guru yang belum berpendidikan D-IV atau Sarjana (S1). Oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti, secara bertahap diberikan kesempatan bagi para guru untuk dapat melanjutkan studi ke jenjang pendidikan ke jenjang pendidikan D-IV/S-1.
b. Peningkatan kompetensi guru yang tidak terbatas hanya pada kompetensi akademik, pedagogik, moral, serta sosial akan tetapi juga kewirausahaan, dan kepemimpinan melalui berbagai pelatihan. Dalam rangka memperkuat pendidikan karakter dan akhlak mulia, Kemendikdasmen mulai memberikan pelatihan bimbingan konseling dan pendidikan nilai bagi guru kelas dan guru bidang studi.
BACA JUGA:Menteri Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana
c. Kemendikdasmen berusaha meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi, baik itu bagi guru ASN PNS dan PPPK maupin non-ASN. Menteri Abdul Mu'ti memastikan bahwa pada tahun 2025 akan ada 606 ribu lebih guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Dengan meningkatnya kesejahteraan para guru, diharapkan dapat meningkatkan dedikasi serta kualitas pembelajaran. Mendikdasmen Abdul Mu'ti turut menegaskan, Kemendikdasmen berusaha menjamin keamanan para guru agar bisa bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan oleh siapapun.
Lebih lanjut ditekankan, untuk perlindungan guru, Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang di dalamnya memuat kesepakatan, supaya masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan dengan cara damai dan kekeluargaan atau restorative justice.