Pilkada Kota Pangkal Pinang, Kotak Kosong Kalahkan Petahana Versi Hitung Cepat
KOTAK KOSONG : Kotak kosong berhasil kalahkan calon petahana di Pilkada 2024 Kota Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Kotak kosong berhasil kalahkan calon petahana di Pilkada 2024 Kota Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Pangkalpinang Tahun 2024, petahana melawan kotak kosong.
Kotak kosong sendiri dengan nomor urut 01 dan petahana Maulan Aklil alias Molen dan Masagus M Hakim nomor urut 02. Dari hitung cepat atau qiuck count, kotak kosong dengan nomor urut 1 unggul sementara.
Dilansir radarkoran.com dari detik.com, Jumat 28 November 2024, Humas Rumah Aspirasi Kotak Kosong Pangkalpinang, Sukma Wijaya mengklaim kotak kosong menang telak hampir di semua tempat pemungutan suara (TPS).
"Pantauan kami (relawan kotak kosong), 90 persen lebih kita menang di semua TPS, dari 307 TPS. Kalau paslon tunggal menangnya hanya di beberapa titik saja, itu pun menangnya tipis," tegasnya.
Disebutkan, dari 307 TPS yang ada, jumlah suara yang didapat kotak kosong mencapai 50 persen lebih. Selisihnya belasan ribu suara dari paslon tunggal Molen dan Masagus atau Calon Pertahana.
"Hingga saat ini, C1 yang kita kumpulkan dari 307 TPS, kita telah menang jauh dengan selisih hampir 13 ribu lebih suara dengan calon tunggal. Jadi sudah ada di kisaran 57,55 persen untuk suara yang diraih oleh kotak kosong atau kolom kosong. Kalau untuk paslon tunggal 41 persen," katanya.
Tim relawan kotak kosong Pangkalpinang memaknai kemenangan ini sebagai bentuk perlawanan masyarakat Pangkalpinang. Perlawan yang dimaksud adalah atas kesewenang-wenangan partai politik dan politikus.
"Kemenangan ini kami maknai bahwa kedaulatan rakyat itu di atas oligarki, arogansi partai. Jadi selama ini mereka kan sudah menzalimi demokrasi di Pangkalpinang. Jadi kita bersatu padu melawan keserakahan itu. Semasa kampanye paslon tunggal ini sering menyinggung harkat martabat warga kota Pangkalpinang," tambahnya.
BACA JUGA:Putusan MK Terbaru Soal Pilkada 2024 Jika Kotak Kosong Menang!
Putusan MK Terbaru jika Kotak Kosong Menang.
Pada Pilkada 2024 terdapat sekitar 41 daerah di Indonesia harus melawan kotak kosong. Hal tersebut terjadi karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU hingga batas waktu pendaftaran dibuka.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pilkada harus diulang maksimal satu tahun setelah kemenangan kotak kosong pada Pilkada dengan calon tunggal atau Pilkada 2024 yang melawan kotak kosong.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo pada sidang Kamis 14 November 2024, kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan ulang akan menjabat hingga dilantiknya kepala daerah baru hasil Pilkada serentak berikutnya. Dengan catatan, selama periode itu tidak melebihi lima tahun sejak pelantikan mereka.