Mendikdasmen: Gaji Guru Naik, Termasuk Berstatus Non-ASN

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, gaji guru naik termasuk juga Non-ASN.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dengan tegas berjanji bakal menaikkan gaji guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN. Dia menyampaikan hal demikian ketika menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta beberapa hari lalu, soal guru yang menyambi jadi pemulung. "Insya Allah akan ada kenaikan (Gaji guru, red)," kata Sekum Muhammadiyah ini.

Tapi, Menteri Abdul Mu'ti belum dapat mengungkapkan nominal dari kenaikan gaji guru yang berstatus ASN dan Non-ASN karena menunggu penghitungan resmi. "Nah, untuk jumlah nominalnya berapa-berapa, nanti tunggu pengumuman saja," ujar Menteri Abdul Mu'ti. 

Untuk diketahui, pertanyaan awak media soal gaji guru menanggapi penyataan legislator Komisi X Sofyan Tan yang menyoroti penghasilan pengajar dalam rapat kerja bersama Menteri Abdul Muti di Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA: Kebijakan Baru soal Guru PPPK, Kemendikdasmen Tinggal Tunggu Surat Resmi

Legislator Sofyan berharap pemerintah bisa mensejahterakan guru dengan meningkatkan penghasilan mereka. "Jadi, jangan lagi mereka (Guru, red) punya penghasilan Rp 230 ribu per bulan," katanya dalam rapat tersebut.

Indonesia, sambung Sofyan, sedang berupaya meningkatkan mutu pendidikan dan hal itu bisa dimulai dari mewujudkan kesejahteraan guru. "Saya sepakat, pendidikan yang berkualitas harus dimulai dari guru. Maka dari itu guru harus mendapatkan kesejahteraan yang jauh lebih baik," demikian Sofyan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan