Segini Dana Kampanye yang Dihabiskan 3 Paslon Bupati/Wabup Kepahiang

PILKADA : Petugas salah satu TPS di Kabupaten Kepahiang menggunakan seragam SMA pada pelaksanakan Pilkada 2024.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, mengumumkan besaran dana kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wabup Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang. Seperti yang diketahui, Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang diikuti oleh 3 Paslon Bupati/Wabup. 

Yakni Paslon Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah (Paslon 01), Windra Purnawan-Ramli (Paslon 02) serta Zurdi Nata-Hafizh (Paslon 03). Ketiga Paslon Bupati/Wabup Kepahiang, semuanya sudah menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Kepahiang, yakni atas pelaksanaan kampanye yang sebelumnya dilaksanakan. 

Sesuai data yang diperoleh, sesuai pengumuman KPU Kepahiang Nomor: 1246/PL.02.5-Pu/1708/2/2024, Tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. 

Disebutkan jika Paslon Riri Damayanti Jhon Latief - Ujang Irmansyah (Paslon 01), berdasarkan LPPDK dengan saldo awal Rp 101 juta. Sementara untuk dana kampanye, laporan penerimaan sebesar Rp 952.351.617,92 dan pengeluaran sebesar Rp 951.230.323,48. Kemudian saldo akhir Rp 1.121.294,44.

Paslon Windra Purnawan-Ramli (Paslon 02), saldo awal Rp 30 juta. Selanjutnya penerimaan dana kampanye Rp 30 juta, pengeluaran Rp 29.850.000 dan saldo akhir Rp 150 ribu. 

BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang Belum Dapat Laporan Dugaan Pelanggaran

Paslon Zurdi Nata-Hafizh (Paslon 03), saldo awal Rp 5 juta, penerimaan dana kampanye Rp 875.001.345, pengeluaran dana kampanye Rp 875.001.345, dan saldo akhir dana kampanye Rp 0. 

"Kami sampaikan penerimaan LPPDK Paslon Bupati/Wakil Bupati berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan LPPDK," jelas Ikrok, S.Pd selaku Ketua KPU Kabupaten Kepahiang. 

Sekadar mengulas, pada pelaksanaan Pilkada 2024, masa kampanye berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Ada 3 jenis sumbangan dana kampanye Pilkada 2024 yang bisa diberikan kepada Paslon Bupati/Wabup Pilkada 2024. 

Sedangkan untuk nominal sumbangan sudah diatur batas maksimalnya, baik itu untuk perseorangan maupun sumbangan dana kampanye dari pihak swasta maupun Partai Politik (Parpol).

Ketiga jenis sumbangan dana kampanye Pilkada 2024 yang dibolehkan diantaranya sumbangan berbentuk uang, barang atau jasa yang bisa diberikan oleh perseorangan atau badan hukum swasta. Sedangkan sumbangan dana kampanye jenis uang, perseorangan batas maksimalnya Rp 75 juta dan badan hukum swasta Rp 750 juta.

Sumbangan dana kampanye ini sudah diatur secara jelas di dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Dana Kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan