Pemkab Akan Bentuk Dewas Perumda dan RSUD Kepahiang

Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU mengatakan, Pemkab Kepahiang akan membentuk dewan pengawas RSUD dan Perumda. --FOTO/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu akan membentuk Dewan Pengawas (Dewas), yang nantinya akan melakukan pengawasan serta memberikan nasehat dalam menjalankan kegiatan Perumda dan RSUD Kepahiang.

Dewas ini nanti, dikatakan Bupati Kepahiang, Dr. Ir H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU dibentuk apabila Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Air Minum yang merupakan revisi dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami sudah terbentuk. Yang mana pada saat ini regulasi daerahnya masih dalam tahap pembentukan.

Lebih lanjut dikatakan Bupati Hidayattulah, nantinya Dewas juga dibentuk untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang. Sesuai dengan ketentuan RSUD yang menjalankan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sudah seharusnya memiliki dewan pengawas. 

"Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan segera membentuk Dewan Pengawas atau Dewas, ini khusus untuk mengawasi Perumda Air Minum. Kemudian juga untuk mengawasi RSUD, yang sudah seharusnya memang rumah sakit kita yang menjalankan BLUD memiliki Dewas sendiri," terang Bupati Hidayattulah. 

BACA JUGA:4 Pengembang Serahkan Hak Tanah Fasum Perumahan ke Pemkab Rejang Lebong

Lebih jaud dipaparkan Bupati Hidayattulah, pengangkatan dewan pengawas atau Dewas ini nantinya ditetapkan oleh kepala daerah. Di mana tugas Dewas adalah memeriksa dengan otoritas pengelola, bahwa peran perwakilan orang yang relevan telah dipenuhi sesuai standar yang dipersyaratkan.

"Dewan pengawas terdiri dari unsur pemerintahan, seperti Dewas Perumda nanti ada yang dari Dinas PUPR, bagian ekonomi dan unsur masyarakat. Untuk dewan pengawas rumah sakit juga harus segera dibentuk, terdiri dari dari unsur Dinas Kesehatan, pemerintah daerah maupun unsur masyarakat," pungkas Bupati Hidayattulah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan