Pemberitahuan Bagi Ahli Hisap, Pemerintah Pastikan Harga Rokok Naik 2025

Pada tahun 2025 mendatang, pemerintah Indonesia memastikan menaikkan harga rokok.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Pemerintah telah memastikan jika Harga Jual Eceran (HJE) untuk rokok konvensional dan rokok elektrik mengalami kenaikan pada tahun 2025 mendatang. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyampaikan, keputusan pemerintah menaikkan harga rokok ini adalah strategi untuk mengelola kebijakan cukai rokok tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). 

"PMK mengenai HJE rokok konvensional dan satu lagi PMK mengenai HJE rokok elektrik yang tentunya akan kita pakai sebagai landasan kebijakan di tahun 2025 mendatang," sampai Askolani, Kamis 12 Desember 2024. 

Lebih lanjut dipaparkan Askolani, aturan kenaikan harga rokok ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang direncanakan terbit dalam pekan ini. 

"PMK-nya sudah, kami siapkan bersama dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal). Sudah diharmonisasi dengan Kemenkum, dan Insya Allah dalam minggu ini dapat diterapkan," ujar Askaloni.

BACA JUGA: PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Hanya untuk Barang Mewah, Sri Mulyani Jamin UMKM Tetap Bebas Pajak?

Lebih lanjut dikatakan Askolani, penyesuaian HJE tahun 2025 didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis, termasuk mitigasi terhadap penurunan perdagangan atau downtrading yang terjadi pada tahun 2024 ini.

Selain mempertimbangkan perkembangan industri, kondisi tenaga kerja, serta intensitas pengawasan pita cukai. Askolani mengungkapkan, kebijakan ini juga diterapkan sebagai bagian dari upaya pengendalian kesehatan yang menjadi langkah besar pemerintah dalam menata regulasi hasil tembakau. 

Tag
Share