Berkedok Pemandu Lagu, 12 Perempuan Asal Vietnam Diamankan

Sebanyak 12 wanita asal Vietnam saat diamankan Ditjen Imigrasi.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Sebanyak 12 perempuan asal Vietnam ditangkap Ditjen Imigrasi di lokasi hiburan malam di kawasan Jakarta Utara. Mereka diduga berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

 Ditjen Imigrasi menemukan, para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal.

"Kami melakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan, yang selanjutnya kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran. Karena itu kami bergerak," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasiaan, Yuldi Yusman dikutip pada Sabtu 14 Desember 2024.

Diketahui, selama menjalankan aksinya, para terduga PSK asal Vietnam itu menjajakan diri dengan berkedok sebagai pemandu lagu. Bahkan besaran tarif yang dipatok untuk satu kali kencan, mencapai jutaan rupiah.

BACA JUGA:Warga Kelurahan Tangsi Duren Gotong Royong Bangun Masjid 2 Lantai

"Tarif para warga negara asing tersebut sebesar Rp5-6 juta per orang," ujar Yuldi.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ini, mereka dijerat dengan Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Pihak Imigrasi bersama pihak berwajib juga mengembangkan kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan