Palang Rel

TANGKAPAN LAYAR/kpk.go.id--DISWAY

Mantan Ketua KPK Abraham Samad sependapat dengan Boyamin.

"Putusan MK-nya jelas sekali. Tinggal baca," kata Abraham. Alumnus Unhas itu pun mengirimkan salinan putusan MK itu ke saya.

Boyamin sendiri saat ini lagi di Madinah. Ia umrah akhir tahun sekeluarga.

BACA JUGA:Uang Benjamin

Boyamin menganggap biasa saja soal pro-kontra atas langkah-langkahnya.

Ia pernah dituduh antek Jokowi gara-gara gugatan anaknya ke MK dikabulkan: Gibran Rakabuming Raka jadi memenuhi syarat mencalonkan diri sebagai wakil presiden bersama capres Prabowo.

Boyamin tidak peduli tudingan seperti itu. "Saya ini juga bisa dituduh sebagai produk Orde Baru. Saya pernah jadi anggota DPRD di Solo di zaman itu," katanya.

Sebaliknya ia juga pernah jadi buron di zaman pemerintah Soeharto. Pernah pula ditangkap dan ditahan. Lalu ditangkap lagi karena jadi pimpinan demo proyek baru waduk Kedung Ombo.

Boyamin juga pernah tidak lulus litsus –dianggap membahayakan negara. Semua orang memang harus punya sertifikat lulus penelitian khusus, litsus, saat itu. Yakni kalau Anda akan menjadi apa pun di negeri ini.

Boyamin juga pernah mengajukan gugatan ke MK dan kalah: yakni ketika ia ingin Polri di bawah kementerian dalam negeri.

Maka baik juga kalau Hasto tetap mengajukan praperadilan –yang salah satu argumennya adalah keabsahan pimpinan KPK itu. Putusan pengadilanlah yang kelak akan sekaligus jadi yurisprudensi: apakah pimpinan KPK ini sah atau tidak.

Tentu Boyamin tidak sedang mencarikan jalan bagi Hasto untuk menang di praperadilan. Boyamin tidak pernah melihat dampak dari "hobi"-nya menggugat apa saja ke MK.

Boyamin merasa sebagai kereta yang memanfaatkan rel. Kalau kadang ada rel yang tidak berpalang, mobil siapa pun bisa kena tabrak.(Dahlan Iskan)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan