19 Dokumen ADD/DD Dibongkar Dinas PMD Kepahiang
VERIFIKASI : Jajaran Dinas PMD Kepahiang melakukan verifikasi terhadap dokumen usulan pencairan ADD DD tahap III dari desa--EPRAN/RK
KEPAHIANG RK - Sejumlah desa di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu terus saja menyampaikan pengajuan usulan pencairan ADD DD tahap III di penghujung Tahun Anggaran (TA) 2023. Diketahui sekarang total 19 dokumen pengajuan yang disampaikan pihak desa dibongkar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Bongkar dalam artian verifikasi serta melihat kelengkapan pengajuan apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih adanya kekurangan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH mengatakan, untuk sekarang dari total 105 desa di Kabupaten Kepahiang sudah kisaran 30 lebih dokumen pengajuan desa yang disampaikan ke Badan Keuangan daerah (BKD) Kepahiang. Sementara kisaran 19 dokumen pengajuan lagi sekarang dalam proses verifikasi untuk memastikan kelengkapannya.
"Jika kita lihat desa - desa sudah mulai guyur atau secara bertahap menyampaikan dokumen usulan pencairan dengan kita. Untuk 19 dokumen pengajuan yang sekarang masih kita verifikasi, kemungkinan minggu ini juga kita pastikan verifikasinya tuntas sehingga bisa dilanjutkan ke BKD Kepahiang," kata Iwan.
Dirincikan Iwan, untuk 19 dokumen pengajuan berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Kepahiang. yakni, dari kecamatan Bermani Ilir Desa Taba baru, Langar Jaya, Sosokan Cinto Mandi, Kecamatan tebat Karai Desa Talang Karet dan Desa Penanjung Panjang, Kecamatan Kepahiang Desa Bogor Baru dan Desa Kuto rejo. Selanjutnya, Kecamatan Kabawetan Desa Sido Makmur dan Desa Bandung Jaya, Kecamatan Seberang Musi Desa Air selimang.
"Dalam wilayah Kecamatan Ujan Mas, Desa Punguk Beringang, Meranti Jaya, Air Hitam, Ujn Mas Bawah, Suro Lembak, Tanjung Alam dan Desa Pekalongan. Kecamatan Merigi Desa Taba Mulan," terang Iwan.
BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Kepahiang Berupaya Selesaikan Pembangunan TMP
Dirinya terus menghimbau kepada desa di Kabupaten Kepahiang yang belum menyampaikan usulan pencairan secepatnya menyampaikan usulan pencairan. Mengingat, TA 2023 hanya menyisakan 2 bulan berjalan saja, sementara tenggat waktu pencairan 27 Desember 2023 mendatang.
"Usulan pencairan wajib disampaikan pihak desa di bawah tanggal yang telah ditetapkan 27 Desember. Karena dalam prosesnya akan dilakukan lebih dulu verifikasi oleh Dinas PMD Kepahiang untuk memastikan kelengkapannya," demikian Iwan.