Optimalisasi Distribusi BBM Subsidi, Ini Langkah Pemprov Bengkulu
Rapat Pembahasan Rencana Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) Antara BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Selasa 9 Januari 2024 di Ruang Rapat Raflesia Kantor Gubernur.--GATOT/RK
BENGKULU RK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) menggelar rapat pembahasan rencana pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Rapat Raflesia Kantor Gubernur pada Selasa, 9 Januari 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes mengatakan, pihaknya bersama BPH Migas tengah membahas terkait draf PKS antara Pemprov Bengkulu dengan BPH Migas tentang pengendalian, pembinaan, dan pengawasan dalam pendistribusian, jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan pada konsumen pengguna di Provinsi Bengkulu.
Ia menyebut, dengan adanya PKS yang terbentuk nantinya, distribusi BBM subsidi dapat terkelola dengan baik dan dan ada pembatasan-pembatasan pengguna BBM subsidi.
"Kalau selama ini kan banyak modus kendaraan (pengangkut hasil tambang/perkebunan) untuk mendapatkan BBM subsidi. Termasuk regulasi sekarang masih multitafsir, tetapi setelah penandatanganan PKS ini kita harap aturan lebih jelas dan permasalahan di akhir tahun yang selalu menimbulkan kegaduhan bisa kita minimalisir, bahkan kalau bisa dihilangkan," kata Isnan Fajri.
Dilanjutkan Sekda, dalam PKS yang terbentuk nantinya terdapat aturan yang lebih jelas dan tegas, seperti mobil truk pengangkut batu bara atau hasil perkebunan meskipun milik pribadi tetap tidak boleh membeli BBM Subsidi jenis Bio Solar.
Karena sesuai ketentuan BPH Migas yang dilarang menggunakan BBM subsidi adalah mobil bermuatan hasil tambang dan perkebunan skala industri, yakni sawit, CPO termasuk galian C.
"PKS ini lebih jelas, dan regulasi sudah tegas mengatur bahwa penggunaan BBM subsidi harus sesuai peruntukannya," tegas Isnan.
BACA JUGA:DKP Bakal Bangun 4 SPBN Baru, Ini Lokasinya
Dirinya menambahkan, dalam PKS yang terbentuk nantinya, modus-modus pembelian solar seperti mengisi berulang kali, mobil pribadi tetapi mengangkut tambang dan lainnya, termasuk mobil mati pajak atau mobil bodong juga akan diatur agar tidak di boleh membeli BBM subsidi.
"Semuanya nanti akan kita atur di dalam PKS tersebut. Termasuk mobil mati pajak dan bodong tidak dilayani membeli BBM subsidi, nanti BPH Migas yang akan memabgun sistemnya bagaimna," ujar Isnan.
Ditambahkan Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, RA Denni, SH,MM, dalam rapat yang dilaksanakan pihaknya bersama BPH Migas masih membahas Draf MoU dan PKS yang akan dilakukan nantinya.
"Jadi dalam darf ini ada beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah daerah, komite BPH Migas dan pihak lainnya. Ini yang akan kita sepakati sebagai bahan pelaksanaan di lapangan. Intinya kita baru melakukan pembahasan secara umum, baru nanti ditindaklanjuti dengan PKS untuk pelaksanaan di lapangan," tuturnya.
Dalam pelaksanaan PKS juga nantinya, RA Denni menyebut akan berkolaborasi dan melibatkan semua pihak baik kepolisian/TNI, kejaksaan,dan lainnya untuk kegiatan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.
"Ini bukan hanya tugas dari pemerintah daerah, tapi tugas kita semua," singkatnya.