Gubernur Ingatkan Keterbukaan Proses PPDB

Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA--GATOT/RK

BENGKULU RK - Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, MMA meminta semua pihak agar dapat menyelesaikan persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang kerap muncul saat tahun ajaran baru. Hal ini disampaikan gubernur saat menghadiri kegiatan pembukaan Cendana Fair XXII SMAN 5 Kota Bengkulu pada Rabu, 10 Januari 2024.

Gubernur menekankan, dalam proses PPDB penting sekali adanya keterbukaan, sehingga proses penerimaan tidak menimbulkan persoalan dan permasalahan yang terus-terus terjadi setiap tahunnya. 

"Saya pesankan betul kepada kepala sekolah di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk melakukan proses penerimaan siswa baru secara terbuka dan sesuai aturannya. Sehingga memberikan ruang dan kesempatan yang adil kepada seluruh calon siswa," tegas Gubernur Rohidin. 

Selain mengingatkan kepada jajaran kepala sekolah, Rohidin juga meminta kepada OPD teknis dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) untuk dapat menjalankan ketentuan yang berlaku, serta melaksanakan upaya untuk mengatasi persoalan yang kerap terjadi saat PPDB. 

"Saya pesankan betul kepada Dikbud, nanti mungkin satu bulan kedepan laksanakan rapat teknisnya seperti apa. Persoalan-persoalan yang masih muncul di tahun lalu, coba diantisipasi agar tahun ini terkait persoalan-persoalan yang terkait penerimaan siswa baru itu sedikit demi sedikit bisa kita atasi dengan baik," imbau Gubernur. 

BACA JUGA:Potensi Silpa Lebih Kecil Dibanding Tahun Lalu

Selain itu, gubernur juga meminta agar Dikbud dapat mengumpulkan Cabdin (Cabang Dinas) dan seluruh kepala sekolah untuk melakukan rapat koordinasi (rakor) membahas persyaratan atau regulasi terkait penerimaan siswa baru. Dan semua persyaratan yang ada dipublikasikan terbuka kepada masyarakat. 

"Sehingga tidak ada lagi kegalauan, kekhawatiran dan kecemasan orang tua anak-anaknya tidak dapat sekolah. Juga sistem zonasinya diperluas supaya tidak kaku, termasuk data kependudukan yang digunakan untuk dasar penentuan zonasi itu benar-benar KK dan KTP asli orang tua," singkatnya.

Jika berkaca dengan tahun lalu, beberapa persoalan yang muncul selama pelaksanaan PPDB di wilayah Bengkulu diantaranya persoalan zonasi. Persoalan zonasi ini paling banyak terjadi karena melalui sistem ini masih kerap terjadi kecurangan hingga kerap terlemparnya calon peserta didik dari radius sekolah. 

Selain zonasi persoalan lain yang kerap ditemui seperti sistem digitalisasi PPDB yang masih banyak tidak dipahami, sekolah tertentu yang tidak tercukupi peserta didiknya, persoalan sekolah favorit, pemanfaatan PPDB sebagai lumbung bisnis atau melakukan kecurangan, dan persoalan lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan