Siapa Penyelenggara Pemilu Punya Keluarga yang Nyaleg, KPU Kepahiang: Umumkan ke Publik
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan.--EPRAN/RK
KEPAHIANG RK - Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat Kabupaten Kepahiang, baik jajaran KPU kabupaten hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS), diminta untuk mengumumkan ke publik jika memiliki hubungan keluarga dengan peserta Pemilu 2024, baik terhadap Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten maupun terhadap calon DPD RI.
Pengumuman yang dimaksud dengan cara mengumumkan kepada piblik secara terbuka, baik itu secara internal di institusi penyelenggara masing - masing maupun kepada publik melalui media massa. Ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan.
Dia mengatakan, penyelenggara di jajaran KPU sendiri maupun di jajaran badan adhoc harus mengumumkan hal tersebut pada publik. Hubungan keluarga dengan Caleg di semua tingkatan, seperti hubungan keluarga ikatan perkawinan suami istri, ayah ibu, serta anak atau sanak saudara kandung (Kakak atau adik).
"Setelah penetapan DCT kita lakukan, hal tersebut juga sudah kita sampaikan ke badan adhoc DI semua tingkatan (PPK dan PPS, red). Tujuannya supaya publik atau masyarakat bisa mengetahuinya," kata Anthaka.
Lanjut dijelaskan Anthaka, dalam hal pengumuman memang sudah diatur dalam pasal 8 huruf k dan Pasal 14 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang: Besaran Biaya Haji Rp 105 Juta Baru Usulan
Hingga pada turunannya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2023 tentang perubahan kelima atas PKPU nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU di semua tingkatan.
"Karena intruksinya sudah kita sampaikan ke PPK dan PPS, kami berharap apa yang sudah menjadi perintah atauran supaya bisa dilaksanakan," demikian Anthaka. (and)