Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Korupsi, Seperti Apa Hukumnya?

Uang hasil korupsi--ILUSTRASI
Radarkoran.com - Menunaikan zakat menjadi salah satu dari lima rukun Islam. Hal ini tentu wajib dilakukan oleh umat muslim, salah satunya Zakat Fitrah setelah kaum muslim menjalankan ibadah puasa Ramadan satu bulan penuh.
Zakat fitrah sendiri merupakan zakat yang dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba, lalu bagaimana hukum zakat menggunakan harta yang haram hasil korupsi?
Karena agama Islam memberikan justifikasi teologis bahwa orang yang telah melakukan korupsi mendapatkan laknat dari Allah dan tidak mendapatkan keberkahan dalam hartanya.
Apa pun alasannya, jika harta kita tidak diperoleh dengan cara yang halal, meski zakatnya telah dibayarkan, tidak secara otomatis menjadi suci. Inilah yang mestinya kita sadari bersama bahwa makna ritual zakat harus benar-benar dapat menyucikan harta dan menciptakan keadilan sosial
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan zakat fitrah wajib ditunaikan dengan harta yang halal. Hal ini bahkan dituangkan dalam fatwa No 13 Tahun 2011.
BACA JUGA:Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Pada peraturan tersebut, MUI menyebut harta haram dari hasil korupsi tidak menjadi objek wajib zakat. Bagi mereka yang memiliki harta haram, maka kewajibannya adalah bertaubat terlebih dahulu.
Keputusan MUI berdasarkan pada Firman Allah SWT dan Surat Al Baqarah ayat 266.
“Hai orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”
Harta haram sendiri dianggap tidak layak untuk dibelanjakan di jalan Allah. Pasalnya, Allah hanya menerima sesuatu yang baik. Hadis riwayat Muslim juga menegaskan harta korupsi termasuk dari harta rampasan perang tidak bisa dinafkahkan.
“Allah SWT tidak menerima sedekah dari harta korupsi rampasan perang.” (HR Muslim).
Sementara dalam hadis riwayat Baihaqi dan Hakim, seseorang yang berinfak dengan harta haram justru akan mendapatkan dosa.