Tok Tok...Penerima BLT-DD Tebat Monok 2024 Ditetapkan 55 KPM
Musyawarah penetapan BLT-DD Tebat Monok tahun anggaran 2024--SUHAI/RK
KEPAHIANG RK - Pemerintah Desa (Pemdes) Tebat Monok Kecamatan Kepahiang menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Validasi dan Finalisasi penetapan jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2024. Hasilnya ditetapkan sebanyak 55 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD untuk tahun ini.
Musdessus dibuka langsung Ketua BPD Tebat Monok Bambang Sutrisno. Turut hadir Pjs Kades Tebat Monok Arismansyah, SE, Kasi PMD Kecamatan Kepahiang, Amrullah, S.Sos, Babinsa, Bhabinkantibmas, pendamping desa, BMA, LPM, perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Pjs Kepala desa Tebat Monok, Arismansyah, SE mengatakan, hasil dari Musdessus ditetapkan 55 KPM yang akan menerima BLT-DD pada tahun ini. Apa yang diusulkan sesuai dengan kriteria dalam aturan. Terlebih tahun ini maksimal 25 persen dari DD disiapkan untuk program ini.
Penandatanganan berita acara penetapan BLT-DD Tebat Monok oleh Ketua BPD.--SUHAI/RK
‘’Sudah ditetapkan dalam Musdessus tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya yakni 55 KPM. Saat ini kami memilih secara matang untuk penetapan KPM ini. Semoga hasil ini menjadi manfaat bagi KPM yang menerima. Kami juga terima kasih kepada kepala dusun yang sudah maksimal dalam mendata untuk memilih siapa saja yang berhak menerima. Adapun besaran BLT senilai Rp 300 ribu perbulan nanti,’’ kata Arismansyah, SE, Kamis 18 Januari 2024.
BACA JUGA:Pemdes Langgar Jaya Tetapkan 50 KPM BLT-DD 2024
Sementara itu, Kasi PMD Kecamatan Kepahiang Amrullah, S.Sos berpesan kepada pemerintah desa untuk memilih secara adil dan tidak ada tebang pilih penerima BLT.
Para unsur yang hadir dalam Musdessus foto bersama usai acara--SUHAI/RK
‘’Alhamdulillah dari hasil musyawarah dapat diterima oleh seluruhnya dan berjalan sesuai prosedur. Dan musyawarah dilaksanakan sangat ketat penyeleksian penerima. Jangan sampai ada kesalahan bagi penerimanya. Kami dari pihak kecamatan memberikan sumbangsih ide dan saran secara aturan yang jelas dan sesuai dengan persentase yang di keluarkan oleh pemerintah,’’ pungkas Amrullah. (hay/psn)