BPN Kepahiang Targetkan 2.500 Persil Program PTSL Terealisasi Tahun 2024

BERADA : Kantor ATRB/BPN Kabupaten Kepahiang yang berada di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Kepahiang. --REKA/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang, Euis Yeni Syarifah, SH, MM melalui Kasubag TU, Ridha Noprananda, SE pada Senin 22 Januari 2024 mengungkapkan, pihaknya menargetkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 ini dapat terealisasi 100 persen. 

Melalui pemerintah desa dan pemerintah kelurahan, pihaknya kata Ridha Noprananda, meminta supaya dilakukan identifikasi terhadap bidang tanah milik warga yang belum bersertifikat. Menurutnya, sejauh ini kisaran 40 persen bidang tanah milik warga di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu belumlah bersertifikat.

Sehingga diharapkan, melalui program PTSL dapat memaksimalkan program PTSL pada tahun ini. Jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu yang hanya 1.500 PTSL, kuota PTSL tahun 2024 ini jauh meningkat.

"Tahun 2024 ini kuota program PTSL sebanyak 2.500 persil. Jadi kita harapkan pemerintah desa dan pemerintah kelurahan dapat melakukan identifikasi bagi warga yang belum mensertifikatkan lahan bidang tanahnya," kata Ridha.

Lanjut dijelaskan Ridha, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Desa dan Menteri Dalam Negeri terkait pembiayaan prasertifikat PTSL ini untuk wilayah Provinsi Bengkulu sebesar Rp 200 ribu per persilnya. 

Mengenai biaya sertfikat PTSL tersebut sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk diketahui oleh masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan PTSL.

BACA JUGA:Warga Desa Ujan Mas Bawah Terima Sertifikat PTSL

"Namun, selain biaya prasertifikasi juga ada Biaya Pungutan atas Perolahan Hak atas Tanah atau Bangunan (BPHTB) yang setiap penerbitan sertifikat juga diperlukan, termasuk juga sertifikat PTSL. Tetapi khusus program PTSL ini Pemkab Kepahiang memberikan diskon 20 persen kepada warga yang mengajukan permohonan PTSL," jelas Ridha.

Ridha juga menerangkan, PTSL merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. Dengan adanya PTSL, masyarakat dapat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan terdaftar di BPN, tidak terkecuali masyarakat di Kabupaten Kepahiang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan