THLT Tak Masuk Data Base Terancam Dirumahkan

THLT atau honorer yang tidak masuk data base nasional terancam dirumahkan--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Tenaga Harian Lepas Terbatas (THLT) atau honorer di lingkungan Pemkab Lebong khusunya mereka yang tidak masuk dalam data base nasional terancam dirumahkan.

Kebijakan ini sejalan dengan instruksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut juga ditegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer baru.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu arahan langsung dari Bupati Lebong, Azhari, SH, MH. Artinya, THLT yang tidak tercantum dalam database akan segera dirumahkan dalam waktu dekat.

"Merujuk ketentuan BKN dan Kemenpan-RB, tenaga honorer yang tidak masuk dalam data base nasional harus dirumahkan. Kami menunggu instruksi Bupati, dan setelah itu akan kami jalankan," kata Reko.

BACA JUGA: Yamaha RX King Crossover: Tampil Lebih Kekar, Raja Jalanan Siap Diajak Main Lumpur

Meskipun banyak dari THLT tersebut telah mengabdi dan bekerja dengan baik selama ini, keputusan merumahkan tetap harus diambil sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Apabila banyak THLT nantinya yang akan dirumahkan, Pemkab memastikan itu dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Reko juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan sistem kepegawaian agar lebih tertib dan sesuai standar nasional.

"Yang jelas, pemberlakuan kita masih menunggu petunjuk pak Bupati Lebong," demikian Reko. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan