Pemerintah Kabupaten Kepahiang Ingatkan Pangkalan Jual Gas Elpiji Bersubsidi Sesuai HET

HARGA : Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Abdullah, SE saat menyampaikan ketentuan yang berlaku terkait penjualan harga eceran tertinggi gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Kepahiang.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pengelola pangkalan gas elpiji 3 Kilogram yang menjual harga lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET) terancam kena sanksi.

Saat ini HET gas epiji 3 Kilogram hanya Rp 21 ribu per tabung. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan, Abdullah, SE.

Terlebih di tengah kegelisahan masyarakat Kabupaten Kepahiang yang mengeluhkan terjadinya kelangkaan gas bersubsidi tersebut. Padahal kuota yang didistribusikan setiap pekannya sesuai dengan kuota tetap. Pihaknya mengingatkan supaya tidak adanya permainan pendistribusian gas elpiji ini di tengah masyarakat.

"Kita mengingatkan agar pangkalan menjual gas elpiji 3 Kilogram sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah, jangan melebihi itu. Jika melebihi HET maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Abdullah, Kamis 25 Januari 2024.

Sesuai dengan aturan dan ketentuannya, dijelaskan Jan Dalos, gas elpiji tiga kilogram tersebut harus didistribusikan kepada masyarakat kurang mampu. Ke depan, masing-masing pangkalan harus memiliki data konsumen pengguna elpiji bersubsidi, pembelinya didata menggunakan KTP.

"Maka dari itu kita minta juga agen lebih mengawasi pangkalannya, agar penyaluran gas elpiji bersubsidi harus tepat sasaran," ujar Abdullah.

BACA JUGA:Lagi, Disdag Kepahiang Ingatkan Pengkalan Harus Jual Elpiji 3 Kg Sesuai HET

Ia pun mengingatkan agar masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran oleh oknum pangkalan pada Dinas Perdagangan jika menjual gas elpiji bersubsidi di atas HET. Di sisi lain, mengantisipasi dan mencegah permasalahan kelangkaan dan harga gas elpiji nantinya, Pemerintah Kabupaten Kepahiang sudah membentuk tim untuk melakukan pengawasan terhadap distribusi gas elpiji bersubsidi tersebut. 

Di mana organisasi perangkat daerah Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM mencatat dan mengawasi setiap gas elpiji bersubsidi itu didistribusikan ke masing-masing pangkalan.

"Kita berharap semua elemen masyarakat dapat bersama-sama mengawasi terkait pendistribusian gas subsidi agar tepat sasaran dan harganya sesuai dengan aturan," tegas Abdullah.

Sesuai dengan ketentuannya, pangkalan juga wajib melayani masyarakat yang ingin membeli langsung ke pangkalan. Karena sudah diatur pembelian menggunakan kartu tanda kependudukan atau KTP, pangkalan diwajibkan melakukan pendataan terhadap warga pengguna elpiji 3 kilogram yang ada di wilayahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan