Cegah Stunting, Ini yang Dilakukan oleh KUA di Kepahiang
LAKUKAN : Jajaran Kantor Urusan Agama Kecamatan Ujan Mas melakukan sosialisasi pencegahan stunting di wilayah kerjanya.--REKA/RK
Radarkepahiang.bacokoran.co - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu giat melakukan kolaborasi cegah stunting. Salah satunya dengan mengisi materi tentang stunting di Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat Desa Ujan Mas Bawah mulai dari perangkat Agama dan juga perangkat Desa. Sebagian besar masyarakat mungkin belum terlalu memahami suatu istilah yang disebut dengan stunting.
"Stunting merupakan suatu permasalahan disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama. Pada umumnya dialami oleh anak usia dini, sehingga mengakibatkan terjadinya gangguan pertumbuhan pada anak. Mulai dari tinggi badan, berat badan apakah sesuai dengan usianya atau tidak. Ini kita sampaikan saat bimbingan perkawinan dan pada tiap-tiap kesempatan adanya kegiatan," sampai Kepala KUA Ujan Mas Ombi Ramli, S.Ag.
Ombi menjelaskan, kondisi tubuh anak yang seperti ini sering dikatakan sebagai faktor keturunan dari kedua keluarga terkhusus orang tuanya. Sehingga hal itu dapat diterima tanpa memperhatikan penyebab awalnya. Tanpa disadari genetika merupakan salah satu faktor dominan pada kesehatan yang sangat kecil pengaruhnya terhadap lingkungan sosial dan perilaku seseorang.
"Pemerintah pada saat ini sangat berusaha untuk melakukan pencegahan stunting, sehingga berbagai upaya yang dilakukan. Tujuannya agar seluruh anak yang ada di Indonesia termasuk di Kabupaten Kepahiang bisa tumbuh dan berkembang secara sempurna optimal. Dengan itupula kita semua agar dapat menjaga kesehatan anaknya sejak dari kandungan," jelas Ombi.
BACA JUGA:Desa Talang Babatan Siapkan Dapur Sehat Atasi Stunting
Untuk diketahui, pemerintah masih terus menggenjot upaya percepatan penurunan stunting melalui berbagai cara. Salah satunya, dengan melakukan revitalisasi KUA guna meningkatkan kapasitas dan fungsi KUA. Terutama dalam melaksanakan pembinaan dan bimbingan calon pengantin.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan bahwa dengan revitalisasi KUA diharapkan akan memperluas cakupan fungsi KUA.
KUA tidak hanya terkait dengan pencatatan pernikahan saja, tetapi juga memberikan bimbingan kepada masyarakat dalam pembinaan keluarga sakinah mawadah warahmah. Seperti melaksanakan pembinaan dan bimbingan calon pengantin melalui kursus calon pengantin, kegiatan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), dan program Pusaka Sakinah yang berfungsi dengan baik.
"Kementerian Agama (Kemenag) memiliki peran penting dalam percepatan penurunan stunting di Indonesia khususnya di Kabupaten Kepahiang. Kemenag berperan dalam pencegahan melalui bimbingan perkawinan calon pengantin, memberikan pemahaman dan materi tentang stunting dan gizi," tambah Ombi.
Selanjutnya, Kemenag juga berupaya meningkatkan pencegahan perkawinan usia anak, seks pranikah bagi remaja, dan kehamilan yang tidak dikehendaki. Selain itu, melaksanakan bimbingan kesehatan keluarga guna mencegah stunting, kematian ibu dan atau bayi demi terwujudnya generasi yang berkualitas. Kemenag juga memfasilitasi konsultasi dan pendampingan keluarga untuk mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perceraian serta menjadikan keluarga sebagai basis implementasi moderasi beragama.
BACA JUGA:Pemdes Limbur Lama Anggarkan Lagi Dana Pencegahan Stunting TA 2024
Terdapat tiga program layanan yang dapat dilaksanakan oleh Kemenag kepahiang yang dapat diintegrasikan dalam upaya penurunan stunting. Yaitu bimbingan remaja usia sekolah, bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, dan bimbingan keluarga.
"Bimbingan remaja usia sekolah merupakan program layanan yang dijalankan dengan mengunjungi sekolah atau madrasah. Sebagai penerima layanan yang bertujuan mengedukasi siswa tentang bahaya dan dampak yang ditimbulkan bagi anak yang melangsungkan pernikahan pada usia sebelum mencapai 19 tahun. Melalui layanan ini maka siswa yang menerima manfaat diharapkan memilih untuk menunda pernikahan sebelum mencapai usia 19 tahun, termasuk dampak yang ditimbulkan yang salah satunya dapat melahirkan generasi stunting," demikian Ombi.