Akhir Juli Pemberkasan Calon PPPK Tahap II Bengkulu Tengah Wajib Selesai

PEMBERKASAN : Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengingatkan calon PPPK tahap II untuk melakukan pemberkasan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. --CANDRA/RK

Radarkoran.com - Seperti sama-sama diketahui, Pemerintah Kabupaten Bengkulu (Pemkab) Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, beberapa waktu lalu mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi 2024. 

Calon PPPK yang dinyatakan lulus diminta melakukan pemberkasan sebagai syarat pengajuan nomor induk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Diingatkan calon PPPK yang tidak melakukan pemberkasan dianggap mundur. Pernyataan ini disampaikan Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si.

"Kepada semua peserta seleksi PPPK yang dinyatakan lulus, harus melakukan pemberkasan sebagai syarat pengajuan penerbitan nomor induk PPPK ke BKN. Waktu pemberkasan sudah dimulai sejka tanggal 1 Juli lalu dan berakhir pada 31 Juli mendatang," sampainya.

BACA JUGA:Toyota Land Cruiser Pimpin Tahta, Ini Top 5 Mobil Diesel Termahal di Indonesia

Untuk calon PPPK yang tidak melakukan pemberkasan maka dianggap mengundurkan diri dan secara otomatis kelulusannya dibatalkan. "Tidak ada toleransi karena sudah diberitahukan dari jauh-jauh hari. Sekali lagi kami ingatkan, peserta yang tidak melakukan pemberkasan hingga batas waktu yang ditetapkan, kami mengundurkan diri dan kelulusannya dibatalkan," tegasnya. 

Kaban yang akrab disapa Lipi ini melanjutkan, pihaknya berharap peserta PPPK tahap II yang sudah dinyatakan lulus dapat melakukan pemberkasan sesuai jadwal yang ditetapkan. Pemberkasan dilakukan sebanyak dua tahap. Tahap pertama, peserta harus menyampaikan kelengkapan dokumen secara online di akun masing-masing. 

Setelah diupload, calon PPPK harus menyerahkan berkas fisiknya ke kantor BKPSDM Bengkulu Tengah, di perkantoran Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi. 

Untuk diketahui, dari 1.007 peserta yang mengikuti tahapan seleksi kompetensi, hanya 614 orang saja yang lulus. Sedangkan 393 peserta dinyatakan tidak lulus dalam seleksi ini. Dari 614 peserta yang dinyatakan lulus tersebut, 589 dari peserta seleksi PPPK tahap II. Sementara, 25 orang dari peserta seleksi PPPK tahap I.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan