Taman Remaja Bengkulu akan Dikelola Pihak Ketiga

Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso--GATOT/RK
Radarkoran.com - Taman Remaja Bengkulu yang saat ini berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Pariwisata akan dikelola oleh pihak ketiga.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso mengatakan jika hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan taman tersebut, karena dari sisi penganggaran Pemprov Bengkulu belum memfokuskan.
"Bapak Gubernur ingin pemanfaatan dana APBD untuk yang lebih penting, seperti rumah sakit. Jadi untuk pengerjaan Taman Remaja kita kontrakan ke pihak ketiga untuk pengelolaannya," kata Tejo, Minggu 20 Juli 2025.
Ia menambahkan, nantinya pihak ketiga (Swasta) akan melakukan pembangunan dan penataan terlebih dahulu agar kawasan wisata Taman Remaja dapat disesuaikan dengan perencanaan Pemprov dan kebutuhan komersial dari pihak ketiga.
Selain itu, Pemprov Bengkulu melalui Dinas Pariwisata juga tengah melakukan kajian hukum terkait dengan permintaan pihak ketiga, khususnya dalam hal sistem pengelolaan Taman Remaja Bengkulu.
BACA JUGA:Revitalisasi Taman Remaja Gandeng Pihak Swasta
"Investasi dari pihak ketiga itu sekitar Rp 10 miliar dan mereka minta antara 20 sampai 25 tahun untuk kontrak pengelolaannya. Hal ini masih dipelajari oleh pihak dinas pariwisata, tapi kesediaan dari pihak ketiga yang mau investasi itu sudah ada, keseriusannya juga," sampai Tejo.
Lebih jauh dikatakan Tejo, untuk pihak ketiga yang bakal menginvestasikan dana mengelola Taman Remaja ini merupakan investor lokal dari Yodan Group.
"Karena perencanaan dari PU sebelumnya sudah selesai, ada pembaruan-pembaruan yang pengen dikerjakan oleh pihak ketiga ini. Jadi saat ini masih menyesuaikan hasil perencanaan PU dan yang akan mereka bangun," imbuh Tejo.
Tejo meyakini nantinya bakal ada perubahan perencanaan dari seperti yang direncanakan oleh pihaknya, namun untuk sejauh ini masih dilakukan pembahasan oleh Pemprov Bengkulu bersama pihak ketiga.
"Untuk kontrak kerjasamanya dengan provinsi seperti apa, PAD-nya berapa, dan jangka waktu mereka minta antara 25 sampai 25 tahun itu masih dipelajari antara dinas pariwisata, bagian hukum dan pihak ketiga," tutupnya.