Siapa Calon Tersangka Baru Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang? Begini Kata Jaksa

Tersangka korupsi DPRD Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang tidak menutup kemungkinan terkait adanya penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.

Menurut Kajari Kepahiabg, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH menuturkan bahwa, kemungkinan ada penambahan tersangka dalam dugaan kasus korupsi ini. Kendati demikian menurut Febri, untuk memastikan hal tersebut, pihaknya masih akan melakukan pengembangan dalam kasus ini, supaya pihaknya bisa memberantas semua yang pihak yang bertanggungjawab atas penyalahgunaan anggaran di DPRD Kepahiang tahun 2021-2023 itu.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi di DPRD Kepahiang Belenggu 8 Tersangka, Jaksa: Masih Berpotensi Bertambah

"Kita perlu melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Namun bisa kami sampaikan bahwa, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru," ujar Kasi Pidsus.

Meskipun tidak menyebutkannya secara spesfik, namun publik sudah mulai memduga-duga dan menimbulkan spekulasi liar. Kendati demikian, banyak yang menunggu perkembangan dari Kejari Kepahiang terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka baru tersebut.

"Apabila nanti sudah kami ungkap, maka kami akan informasikan kembali kepada publik," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024 saat ini telah dititipkan ke Lapas Kelas II Curup, dengan status sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Kelima tersangka ini, ialah JO, MA, BH, NU, dan juga RMJ. Penetapan tersangka terhadap 5 mantan wakil rakyat di Kabupaten Kepahiang ini, setelah Kejari Kepahiang memastikan adanya tindakan dengan sengaja untuk membuat kegiatan perjalanan dinas menjadi fiktif alias tidak senyatanya.

BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi DPRD Kepahiang Menuju Meja Hijau

Dari tindakan ini, kelima tersangka telah menimbulkan Kerugian Negara (KN) yang mencapai Rp 1,2 Miliar. Ini juga sesuai dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang sebelumnya telah ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Adapun rincian TGR masing-masing tersangka ini meliputi JO sebesar Rp240 juta, Ma Rp192 juta, BH Rp260 juta, NU Rp194 juta dan RMJ mencapai Rp320 juta. Terhadap TGR tersebut lanjut Kasi Pidsus, masing-masing tersangka memang sudah pernah melakukan pencicilan. Hanya saja jumlah pencicilan itu, tidak seberapa dan bahkan sampai dengan saat ini, tidak dilunasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan